Karo Info

Pemdes Gongsol Keluarkan Protokoler Kunjungan ke Wilayahnya

197Views
Kades Gongsol, Syahmidun mengeluarkan aturan Protokoler yang ditujukan kepada para pelaku wisata, Hotel, Villa, Home Stay, Penginapan dan Rest Home yang beroperasi diwilayahnya.

Pemdes Gongsol Keluarkan Protokoler Kunjungan ke Wilayahnya

Kades Gongsol : “Tanpa Terkecuali, Bagi Yang Menyalah Akan Disuruh Putar Balik”

Karo-Surakaro.com
Persiapan Pemdes Gongsol, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, menghadapi liburan Hari Raya Idul Fitri 1441 H Yang jatuh pada hari Sabtu dan Minggu, (24-25/05/2020), terutama dalam upaya pemutusan mata rantai penyebaran Pandemi Covid-19 Corona patut diacungi jempol.
Pasalnya, Wilayah Desa yang juga dikenal dengan wisata hunian terbesar kedua setelah Desa Sempajaya ini juga langsung mengeluarkan aturan Protokoler yang ditujukan kepada para pelaku wisata, Hotel, Villa, Home Stay, Penginapan dan Rest Home yang beroperasi diwilayahnya.

Kades Gongsol, Syahmidun menyebutkan, keputusan yang diambil pemerintahannya tertuang dalam surat bernomor : 126/SK-PRO/GSL/2020, tertanggal 22 Mei 2020, adalah dalam upaya pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 Corona, mengingat wilayahnya merupakan daerah tujuan wisata hunian terbesar terbesar kedua di Berastagi.

“Keputusan ini kita keluarkan mengingat dihari hari liburan terutama pada hari raya Idul Fitrie, wilayah kita merupakan daerah tujuan hunian terbesar bagi wisatawan yang datang menikmati sejuknya udara kota Berastagi,” terang Syahmidun seraya menjelaskan kalau sebagian wilayahnya juga meliputi puncak Gundaling.

Ditambahkannya, objek hunian yang menjadi fokus utama pengawasan tim relawannya adalah, Danau Toba Internasional Hotel, Berastagi Cottage, GM Panggabean Hotel, Hotel Internasional Sibayak, Mess Pertamina, Mess corpricornus, Villa Gungaling, Villa Bella Vista, Villa Sigantang Sira, Bungalau Ingan Malem, Mess Mitra, Mess Dura.

Selanjutnya secara rinci , Syahmidun menjelaskan protokoler masuk kewilayah Sempajaya baik yang akan menginap di Villa, Hotel, Penginapan, Home Stay, maupun Rest Home maka diwajibkan :
1- Wajib Membawa Surat Keterangan Sehat Dari Rumah Sakit Pemerintah, Atau Puskesmas Pemerintah daerah asal wisatawan
2- Wajib Mengenakan Masker.
3- Selama Berada Di Lokasi yang di sebutkan diatas tidak di Izinkan Keluar dari Lokasi Dimaksud.
4. Wajib menunjukkan KTP kepada Petugas Covid 19  Desa yang berada di Tempat.
5. Akan diadakan pemeriksaan pada point 1, 2, 3 dan 4 diatas, apabila tidak terpenuhi maka dengan terpaksa di pulangkan dari Wilayah Desa Gongsol,

“Semua ini kita terapkan kepada semua pelaku usaha wisata tanpa pandang bulu,” tegasnya seraya menambahkan kalau petugas atau staf desa yang bertugas dalam pengecekan nantinya akan dibantu oleh para relawan Lawan Covid-19 Corona yang sudah terbentuk selama ini didesanya yang berjumlah sebanyak 34 orang. (Baycuk/RP)

Tinggalkan Balasan