Pasien PDP Asal Medan Yang Meninggal di Karo, Dimakamkan di Kota Medan
Karo-Surakaro.com
Usai penolakan yang dilakukan oleh warga Desa Salit, Kec. Tiga Panah, Karo, untuk prosesi pemakaman pasien status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang meninggal di RSU Kabanjahe. Tim Satuan Gugus Penanganan Percepatan (PGPP) Covid 19, langsung melakukan rapat internal untuk memastikan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang akan dijadikan lokasi pemakaman jenazah.
Rapat yang diikuti oleh, Bupati Karo, Terkelin Brahmana, Kapolres Tanah Karo, AKBP Yustinus Setyo Indriyono, Dandim 0205/TK, Letkol Inf Taufik Rizal, dan serta tim gugus lainnya, mendapat kesepakatan pemakaman jenazah akan dilakukan di TPU khusus Covid 19 di Simalingkar B, Kota Medan.
“Kita sudah membuat keputusan, dan jenazah pasien PDP ini akan dikebumikan di TPU Simalingkar B di Medan sesuai permintaan keluarga. Dan kita juga sudah berkoordinasi dengan Walikota Medan, sehingga kita sedang mempersiapkan berkas dan administrasinya agar jenazah cepat dikebumikan,” jelas Ketua Satgus Percepatan Penanganan Covid 19 Karo, Terkelin Brahmana.
Lanjutnya dirinya kembali mempertegas pasien PDP yang meninggal berdasarkan hasil Rapid Tes, adalah negatif. Namun dikarenakan pasien berasal dari luar kota sehingga harus dilakukan protokoler penanganan jenazah Covid 19.
“Hasil rapidnya itu negatif, tapi mengingat pasien dari luar kota sehingga kita lakukan sesuai protokoler penanganan jenazah Covid 19. Sembari menunggu hasil tes swabnya,” ungkapnya.
Dan dirinya berharap kepada masyarakat agar tetap menerapkan Phsyical Distancing, dengan menjaga jarak, gunakan masker, dan mencuci tangan dengan bersih.
“Kita harap kepada masyarakat untuk tetap waspada, tetap jaga jarak. Ayo kita peduli akan Covid ini, ” imbaunya. (Baycuk/RP)