Karo InfoSosial

Rapat Evaluasi Tim Satgus Covid 19 Karo

218Views
Tim Satgus Percepatan Penanganan Covid 19 Karo menggelar Rapat Evaluasi kinerja tim satgus dalam mengatasi pandemi Covid 19, di Aula Kantor Bupati Karo

Rapat Evaluasi Tim Satgus Covid 19 Karo

TPU Desa Salit Dijadikan Pemakaman Khusus Jenazah Covid 19

Karo-Surakaro.com
Tim Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Karo, melakukan rapat evaluasi kinerja dari tim Satgus di Aula Kantor Bupati Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Jumat (29/05/2020).

Hasil dalam rapat evaluasi tersebut, menetapkan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Salit, Kecamatan Tiga Panah, Karo, sebagai tempat pemakaman khusus jenazah Covid 19. Penetapan ini dilakukan setelah adanya penolakan yang dilakukan oleh warga, saat seorang pasien PDP yang meninggal akan dikebumikan di TPU Desa Salit.

“Jadi hasil rapat evaluasi tadi sudah kita tetapkan bahwasanya TPU Desa Salit tempat penguburan jenazah Covid 19. Dan tinggal kita buat administrasinya serta sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjadi hal seperti sebelumnya,” ungkap Ketua Satgus Percepatan Penanganan Covid 19 Karo, Terkelin Brahmana.

Lanjutnya, akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan harapan kedepannya tidak ada lagi permasalahan mengenai pemakaman jenazah Covid 19.

“Setelah ini akan kita lakukan sosialisasi kepada warga desa melalui tim satgus, agar tidak ada lagi kembali kejadian yang sama,” harapnya.

Wakil I Satgus Covid 19 Karo Tegur OPD Yang Tidak Profesional

Pasca penolakan dari masyarakat Desa Salit, jenazah pasien PDP untuk dikembumikan di TPU. Wakil I Satgus Percepatan Penanganan Covid 19 Karo, Letkol Inf Taufik Rizal, menegur dengan tegas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai masih memberikan kinerjanya setengah hati. Tambah Dandim 0205/Tanah Karo ini meminta kepada Bupati Karo, Terkelin Brahmana untuk memberikan tindakan tegas kepada jajarannya yang belum dapat bekerjasama.

“Kita harap kejadian ini tidak terulang kembali, karena dari awal kan memang TPU Desa Salit tempat pemakaman Covid 19. Tapi kenapa bisa ditolak oleh masyarakat,” tegasnya.

Sama halnya dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karo, Iriani Tarigan, yang menganggap kinerja dari OPD yang tergabung dalam tim Satgus tidak profesional dalam tanggung jawabnya.

“Padahal saat rapat dengan dewan kemarin, sudah saya tegaskan itu benar-benar sudah siap atau belum. Administrasinya bagaimana, dan sosialisasinya sudah beres apa belum. Kalian bilang siap, tapi sekarang apa. Kenapa bisa terjadi penolakan, ini kan tidak becus kerjanya,” kesalnya.

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Karo, P Tarigan, yang bertanggung jawab dalam hal ini mengaku hal ini merupakan kesalahan prosedur. Dirinya mengatakan, untuk pengadaan lahan memang sesuai dengan anggaran dijadikan sebagai TPU.

“Memang lahan tersebut untuk TPU, jadi karena ini situasinya bencana kami kira ini bisa langsung dijadikan tempat pemakaman Covid 19. Tapi kami tidak mengetahui tanah tersebut harus dilengkapi dengan penetapan untuk dijadikan sebagai pemakaman korban Covid-19,” elaknya.

Rencananya rapat evaluasi ini akan kembali dilanjutkan beberapa waktu mendatang, sebagai bahan kajian apa saja yang telah dilakukan tim Satgus dalam menanggulangi masalah penanganan percepatan Covid 19 di Kabupaten Karo. (Baycuk/RP)

Tinggalkan Balasan