Satres Narkoba Polres Tanah Karo Amankan Pengedar Narkoba di Pajak Roga Berastagi
Karo-Surakaro.com
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, berhasil menangkap 3 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Jalan Jamin Ginting, Gang Cemara, Pajak Roga Berastagi Kec. Berastagi, Kab. Karo, Senin (01/06/2020) sekira pukul 12.30 WIB.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, ketiga tersangka yakni, Elsit Ginting (43) warga Jalan Jamin Ginting, Gang Cemara, Pajak Roga Berastagi, Kec. Berastagi, Kab. Karo, Berman Sitepu (34) warga Simpang Ujung Aji, Desa rumah Berastagi, Kec. Berastagi, Kab. Karo, dan seorang wanita Fitriani Tarigan (34) warga Jalan Udara, Gang Pertanian, Kel. Gundaling II, Kec. Berastagi, Kab. Karo. Penangkapan ketiga tersangka ini pun berdasarkan laporan dari masyarakat, dan kemudian petugas melakukan penyelidikan.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Elsit, petugas menemukan sebuah kotak rokok yang terbuat dari kaleng yang berisikan 10 paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis sabu, yang disimpan dibagian atas lemari pakaian yang berada diruang tamu. Yang setelah ditimbang beratnya 4,87 gram, beserta timbangan elektrik.
Namun saat hendak digiring, kedua tersangka berusaha melukai petugas dengan menggunakan senjata tajam. Alhasil petugas pun terpaksa melumpuhkan kedua tersangka dengan timah panas, pada kedua kakinya. Lalu membawa keduanya ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan atas lukanya.
Menurut Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan, melalui KBO Satres Narkoba Polres Tanah Karo, Ipda Hendrik Tarigan, ketiga tersangka saat ini sudah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan.
“Ketiganya sudah kita amankan, dan sedang kita periksa,” jelas Hendrik.
Dirinya menambahkan kalau dua tersangka merupakan residivis dalam kasus narkotika dan pencurian.
“Untuk tersangka EG itu sudah 3 kali mendekam dalam penjara dalam perkara narkotika, sementara rekannya BS juga pernah menjalani hukuman dalam kasus pencurian,” ungkapnya.
Dan untuk ketiga tersangka terancam pasal 114 dan pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Baycuk/RP)