Antisipasi Covid 19, Rutan Kelas II B Kabanjahe Sediakan Ruang Isolasi
Karo-Surakaro.com
Untuk mengantisipasi sekaligus memutus penyebaran Covid 19 di Kabupaten Karo, Rumah Tahanan Klas IIB Kabanjahe, menyediakan fasilitas Ruang Isolasi. Ruangan ini dipersiapkan bagi warga binaan baru yang akan menjalani masa hukuman, untuk proses karantina mandiri selama 14 hari kedepan sesuai protokol kesehatan.
Menurut Plt Karutan Klas IIB Kabanjahe, Enjat Lukmanul Hakim, ruang isolasi ini bertujuan sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid 19 di dalam Rutan. Apalagi Rutan tempat berkumpulnya orang banyak, yang jika sampai didapati ada seorang saja warga binaan yang terjangkit, maka potensi penyebaran Covid 19 sangat besar dan luas.
“Ruang Isolasi ini untuk warga binaan atau tahanan yang akan menjalani masa hukuman, yang akan dikarantina dulu sementara sebelum berbaur dengan yang lain. Karena kalau kita kecolongan satu orang saja pembawa virus ini, maka ratusan orang yang didalam ini kemungkinan akan terjangkit,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/06/2020) siang.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, di masa pandemi ini memang pihaknya menyadari jika seluruh kegiatan harus sesuai dengan protokol kesehatan.
Untuk itu, sebelum warga binaan baru berbaur dengan yang lain, pihaknya terlebih dahulu melakukan pencegahan dengan menerapkan sekat terlebih dahulu dalam ruang isolasi yang terdapat 3 kamar ini.
“Sebelumnya ruangan ini memang sudah ada yang dijadikan untuk ruangan bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran. Namun, semenjak kerusuhan beberapa waktu lalu ruangan tersebut sempat terbengkalai, dan ruangan ini kita fungsikan kembali sebagai ruang isolasi,” jelasnya. (Baycuk/RP)