Karo-Surakaro.com
7 Pemerintah Desa kecamatan Dolat Rakyat melakukan penandatanganan dua kesepakatan bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Karo, di aula Kecamatan Dolarakyat, Kab. Karo. Memorandum of Understanding (MoU) tersebut berupa, penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, dan pengamanan aset daerah.
Ke 7 desa yang melakukan (MoU) dengan kejaksaan negeri karo yakni, Desa Melas, Desa Sugihen, Desa Ujung Sampun, Desa Bukit, Desa Sampun, Desa Kubucolia, dan Desa Dolat Rakyat, yang berada di Kecamatan Dolat Rakyat.
Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Denny Acmad SH,MH, dalam sambutannya mengatakan dengan ditandatanganinya kesepakatan kerjasama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara serta penanganan aset desa, diharapkan penyelesaian masalah hukum dibidang perdata dan tata usaha negara, akan lebih cepat dan tepat sasaran.
Kasi Datun Kejaksaan Negri karo, Selaku penanganan bidang datun, saat di wawancarai dengan wartawan menjelaskan MoU ini mebantu masyarakat, dalam hal ini pihak Desa dalam mengedukasi, dan membantu dalam permasalahan dibidang Perdata, dan penyelamatan aset Desa di 7 desa yang ikut dalam MoU ini.
“Kita hadir di sini untuk membantu seluruh masyarakat, dalam hal ini para kepala Desa yang memerlukan bantuan hukum terutama di bidang perdata, ” Ujar M. Taufik, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Karo
Selanjutnya begitu juga dengan MoU pengamanan aset, harapan ke depannya upaya penyelesaian sertifikasi dan masalah hukum terkait tanah dapat diselesaikan secara bersama, dengan harapan sinergitas penyelesaian administrasi dan permasalahan tanah milik pemerintah di 7 desa di kecamatan Dolak Rakyat dilakukan secara komperehensif dalam rangka optimalisasi pengamanan dan penertiban aset tanah.
“Selain MOU Tarkait perdata, kita juga melakukan MOU penanganan aset aset desa seperti kantor desa, jambur, dan seluruh aset desa yang ada di desa- desa tersebut agar tidak bermasalah dibidang hukum” ujarnya mengakhiri. (Dhany)