Nekat Tanam Ganja Andik Diamankan Polres Tanah Karo
Karo-Surakaro.com
Seorang pria yang sehari harinya bekerja sebagai petani yang beralamat di Desa Sumber Mufakat Kec. Kabanjahe Kab. Karo, ini harus berurusan dengan pihak kepolisian pasalnya Andik Hardianto (35) nekat menanam narkotika jenis ganja.
Akibat perbuatannya ini tersangka pun diamankan oleh Satres Narkoba Polres Tanah Karo di sebuah gubuk di perladangan Cekdam, di Desa Sumber Mufakat, Kec. Kabanjahe, Kab. Karo, Rabu (24/06/2020) sekira pukul 07.00 WIB.
Pada saat penangkapan, personil langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 2 paket/am plastik bening berisi narkotika jenis ganja kering meliputi ranting, daun dan biji dengan berat keseluruhan seberat bruto 2,64 gram dan sebuah HP didalam kantong celana yang dikenakan tersangka.
Tidak sampai disitu saja, petugas kembali melakukan penggeledahan di sekitar lokasi, dan menemukan 9 batang pohon ganja ketinggian 30 cm s/d 100 cm di sebuah ladang didekat gubuk tempat terjadinya penangkapan tersangka.
Setelah menemukan barang bukti tersebut selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung diboyong ke Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat.
“Kita mendapat informasi dari masyarakat, dan kita lakukan penyelidikan. Dan saat kita amankan, kita temukan barang bukti ganja kering, dan daun ganja yang masih didalam pot,” jelasnya.
Lanjutnya untuk tersangka dipersangkakan dengan pasal 114 dan pasal 111 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Untuk saat ini tersangka sudah diamankan dan dalam pemeriksaan,” ujarnya. (Baycuk/RP)