Dibakar Api Cemburu, Rizal Habisi Nyawa Istrinya Dengan Gagang Cangkul
Karo-Surakaro.com
Seketika warga Desa Merdeka, Kec. Merdeka, Kab. Karo, mendadak heboh, pasalnya Fauzo Tulo Hia (25) nekat menghabisi nyawa istrinya, Julian Lase (22) dengan menggunakan gagang cangkul, Selasa (07/07/2020) sekira pukul 05.00 WIB.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian tersebut terjadi dirumahnya di Dusun Jumanjulu, Desa Merdeka, Kec. Merdeka. Pertengkaran yang berujung kematian ini terjadi berawal pada, Senin (06/07/2020) sekira pukul 11.00 WIB, saat itu pelaku dengan korban terlibat pertengkaran mulut. Pelaku menuduh korban berselingkuh dengan pria idaman lain, namun tuduhan tersebut terus dibantah oleh korban.
Kesal atas jawaban korban, pelaku mengambil gagang cangkul yang berada didalam rumah dan memukuli korban. Pemukulan tersebut pun berlangsung hingga malam harinya, yang saat itu korban sudah dalam keadaan kritis, dengan luka memar dan lebam di sekujur tubuhnya, mulai dari badan hingga kaki. Bahkan terdapat bekas luka jeratan pada leher korban yang diduga dijerat oleh pelaku dengan menggunakan kawat atau tali.
Dan pada Selasa (07/07/2020) sekira pukul 03.30 WIB, korban pun meninggal dunia. Merasa ketakutan pelaku pun kemudian mendatangi keluarganya yang rumahnya tak jauh dari lokasi, dan menyampaikan kalau telah membunuh korban.
Menurut keterangan Alinuddin Hia (26) warga Desa Merdeka, Kec. Merdeka, dirinya mengaku terkejut saat didatangi pelaku dan mengaku telah membunuh istrinya. Dan kemudian dirinya mendatangi lokasi dan menemukan korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa.
“Terkejut aku bang, tiba-tiba datang dia (pelaku) kerumah lalu bilang “khilaf aku bang, udah kubunuh istriku”. Lngsung kerumahnya aku, ku lihatlah lah disitu istrinya diatas tempat tidur udah meninggal,” jelas pria yang mengenakan celana pendek ini.
Lanjut abang kandung pelaku ini, dirinya pun kemudian melaporkannya ke petugas kepolisian. Dan saat ditanyai apakah pernah mendengar atau mengetahui penyebab kejadian tersebut, dirinya mengatakan hanya sempat mendengar pertengkaran kecil saja.
“Kalau soal ribut, yang aku tau cuma ribut-ribut kecil aja, kayak masalah anak-anak. Dan gak pernah sampai adanya pemukulan,” ucapnya.
Mendapat laporan tersebut petugas kepolisian dari Reskrim Polres Tanah Karo bersama dengan Polsek Simpang Empat, langsung turun kelokasi untuk mengamankan pelaku dilokasi kejadian tanpa perlawanan. Dan melakukan olah kejadian tempat perkara, sementara jenazah korban langsung dibawa ke RSUD Kabanjahe untuk kepentingan autopsi.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Sastrawan Tarigan, melalui Kanit IV Reskrim Polres Tanah Karo, Ipda Codet Tarigan, membenarkan kejadian tersebut. Dan saat ini pihaknya sudah mengamankan pelaku beserta barang bukti gagang cangkul yang digunakan untuk membunuh korban.
“Iya memang benar, pelaku mengaku telah memukul korban dengan gagang cangkul, karena cemburu dan menduga istrinya telah berselingkuh,” jelasnya.
Lanjutnya untuk pelaku terancam Pasal 338 Subs 351 ayat 3 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman minimal 9 tahun penjara.
“Pelaku juga sempat membekap mulut korban, dan mengikatnya agar tidak bersuara. Dan pelaku ini terancam pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan,” ujarnya. (Baycuk/RP)