Karo-Surakaro.com. Sabtu 11/07/2020. Sertu Akontan Tampubolon dan Sertu Widodo Babinsa Koramil 03/Berastagi Kodim 0205/Tanah Karo melaksanakan himbauan dan penegakan Disiplin Protokol Kesehatan yang bertujuan sebagai upaya untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 agar kondisi daerah binaannya bebas Pandemi Covid-19, serta bertujuan untuk mendukung Pemerintah Daerah Kabupaten Karo merubah berstatus Karo Zona Merah Covid-19 ke status Karo Zona Hijau Covid-19.
Kegiatan himbauan dan penegakan Disiplin Protokol Kesehatan ditujukan kepada masyarakat pengunjung maupun penjual di Pusat Pasar Kabanjahe Jl. Kapten Bangsi Sembiring Kelurahan Laucimba dan Jl. Sukaraja Munte Kelurahan Padang Mas Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo-Sumut, selain di pusat pasar kabanjahe juga dilanjutkan sasarannya kepada masyarakat yang sedang berada di tempat yang sering dikunjungi warga seperti Plaza Kabanjahe, Kios Ponsel, Warung Kopi, Warung Sembako/Kelontong, Mini Market, Bank/ATM, Bengkel, Tempat Pangkas, Kantor Pos, Kafe, Restoran/Rumah Makan, Losmen maupun Pertokoan lain.
Penuturan Sertu Akontan Tampubolon bahwa pelaksanaan himbauan dan penegakan disiplin protokol kesehatan yang harus dilaksanakan yaitu mengunakan masker dengan benar, menjaga jarak (phisical distancing), mencuci tangan mengunakan sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, etika batuk dan bersin maupun buang dahak/meludah, menjaga kesehatan dan kebersihan diri, konsumsi makan sehat serta berolahraga sesuai kemapuan, kemudian sesuai perintah Dandim 0205/TK Letkol Inf Taufik Rizal, S.E. kepada kami Para Babinsa jajaran Kodim 0205/TK dalam menyampaikan himbauan harus menggunakan pendekatan secara humanis agar masyarakat dalam melakukan aktifitas tetap seperti biasa namun harus sesuai dengan disiplin protokol kesehatan agar Tanah Karo terbebas dari wabah Covid-19. (BW GATUBIMA)