Karo Info

Kejaksaan Karo Tetapkan 2 Tersangka Korupsi TPA Dengan Kerugikan Negara Rp 1,7 M

kejaksaan tetapkan 2 tersangka kasus korupsi TPA Di karo
729Views

KABUPATEN KARO,SURAKARO.com

Kejaksaan Negeri Karo menetapkan tersangka awal kasus pengadaan tanah Tempat Penampungan Akhir (TPA) di Desa Dokan, Kecamatan Merek Kabupaten Karo,pada Jumat malam (17/7).

Sebelumnya penyidik secara resmi memanggil kedua tersangka sebagai saksi hingga penetapan tersangka. Sekitar pukul 19.30 WIB, dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Karo, kedua tersangka diboyong ke Rutan Klas II B Kabanjahe untuk ditahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Karo Denny Achmad SH MH didampingi Kasie Intel Ifan Lubis, Kasi Pidsus Andriani Br Sitohang, Kasi Pidum Firmansyah Siregar, Kasi Datun Moh Taufik menjelaskan bahwa penetapan tersangka kasus korupsi pengadaan tanah TPA di Desa Dokan sudah melalui proses perjalanan panjang. Denny Achmad menyebut, kedua tersangka awal yakni BK seorang ASN merupakan PPK dan R (sipil) yang merupakan konsultan studi kelayakan.

2 gersangka kasus korupsi TPA digiring petugas

“Khasus ini menyangkut tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017 APBD Pemkab Karo pada Dinas Perkim” Ucap Kapala Kejaksaan Negeri Karo.

Dalam pengungkapan Kasus ini pihaknya tidak ada mengalami kendala dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Namun, pihaknya harus mendengarkan keterangan saksi ahli dan hasil pemeriksaan keuangan.

“Dari laporan yang kami terima sementara, pada kasus ini negara dirugikan sebesar Rp 1,7 Milyard
Kerugian Rp 1,7M masih untuk TA 2015-2016 Sehingga bisa bertambah, karena kami sedang melakukan pemeriksaan untuk TA 2017,” katanya.

Selain itu, Kajari membenarkan kemungkinan adanya penambahan tersangka lain dalam kasus ini.

“Penyidik nantinya akan terus melakukan pengembangan. Kita lihat dan tunggu hasilnya,” ucapnya

Harapannya, seluruh lapisan masyarakat dapat membantu proses penyelidikan sehingga kasus ini cepat terang berderang. “Mohon dibantu dan dikawal teman teman pers ya,” katanya

surakaro
the authorsurakaro
simple

Tinggalkan Balasan