Dugaan Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan TPA Karo Tahun 2015-2017
Kejaksaan Negeri Karo Lakukan Penggeledahan di BPKPAD Karo
Karo-Surakaro.com
Terkait dugaan Kasus Korupsi Dana Pengadaan Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), di Desa Dokan, Kec. Merek, Kab. Karo, Tahun 2015-2017, yang merugikan negara 1,7 Miliar. Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karo, kembali melakukan pengembangan atas perkaranya.
Kali ini tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karo, melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Asset Daerah (BPKPAD) yang bertempat di areal kantor Bupati Karo, Jalan Jamin Ginting, Kec. Kabanjahe, Kab. Karo, Senin (20/07/2020) pagi.
Belasan petugas terlihat sudah berkumpul di seputaran kantor, sementara yang lain terlihat berada didalam. Tampak terlihat 2 petugas kepolisian bersenjata lengkap berada di pintu depan kantor BPKPAD Karo mengawal jalannya penggeledahan. Dan juga terlihat di bagian depan pintu stiker yang bertuliskan “Sedang Ada Penggeledahan”.
Hingga sampai berita ini dihimpun, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Karo. Pantauan dilokasi terlihat wartawan serta Aparatur Sipil Negara (ASN) berkumpul di seputaran lokasi untuk mengetahui perkembangan selanjutnya hasil penggeledahan.
Diketatahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Karo telah menetapkan 2 orang tersangka kasus Korupsi Dana Pengadaan Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Dokan, Kec. Merek, Kab. Karo, Tahun 2015-2017, yang merugikan negara sekitar 1,7 Miliar. Dalam kasus tersebut 2 tersangka yakni, seorang ASN inisial BK yang merupakan PPK serta R yang merupakan konsultan studi kelayakan, telah ditahan dan dikirim ke Rutan Klas IIB Kabanjahe untuk kepentingan pemeriksaan. (Baycuk/RP).