Dugaan Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan TPA Karo Tahun 2015-2017
Tim Pidsus Kejari Karo Bawa 3 Koper dan 1 Printerv
Karo-Surakaro.com
Terkait Kasus Korupsi Dana Pengadaan Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), di Desa Dokan, Kec. Merek, Kab. Karo, Tahun 2015-2017, yang merugikan negara 1,7 Miliar. Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karo, kembali melakukan pengembangan atas perkaranya.
Setelah beberapa jam melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Asset Daerah (BPKPAD) yang bertempat di areal kantor Bupati Karo, Jalan Jamin Ginting, Kec. Kabanjahe, Kab. Karo. Akhirnya Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karo pun keluar dari gedung. Tampak pertama kali yang keluar, petugas membawa 1 unit printer. Dan kemudian disusul dengan 3 koper berukuran besar, berwarna hitam dan orange. Koper ini pun langsung dimasukkan kedalam bagasi belakang mobil, dan kemudian dibawa untuk pemeriksaan selanjutnya, Senin (20/072020) sekira pukul 16.30 WIB.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karo, Andriyani Sitohang, dan didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karo, Ifhan Lubis, mengatakan kalau pihaknya melakukan penggeledahan untuk membawa berkas terkait kasus pengadaan lahan TPA Tahun 2015-2017.
“Kedatangan kami ini adalah penggeledahan untuk mengambil dokumen sesuai dengan pasal 184 KUHAP, tentang alat bukti. Terkait tentang kasus TPA,” ujarnya singkat yang langsung bergegas bersama tim.
Sementara itu Sekretaris Daerah Pemkab Karo, K Terkelin Purba, saat ditanyai seputaran kedatangan tim Pidsus Kejaksaan Negeri Karo, dirinya mengatakan kalau pihaknya kooperatif atas adanya pemeriksaan tersebut.
“Jadi ini terkait kasus TPA Desa Dokan, dan kedatangan mereka untuk mengambil berkas terkait itu. Dan kita kooperatif,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Karo telah menetapkan 2 orang tersangka kasus Korupsi Dana Pengadaan Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Dokan, Kec. Merek, Kab. Karo, Tahun 2015-2017, yang merugikan negara sekitar 1,7 Miliar. Dalam kasus tersebut 2 tersangka yakni, seorang ASN inisial BK yang merupakan PPK serta R yang merupakan konsultan studi kelayakan, telah ditahan dan dikirim ke Rutan Klas IIB Kabanjahe untuk kepentingan pemeriksaan. (Baycuk/RP).