Kasus Korupsi Pengadaan Lahan TPA Dokan Karo
LAMI Apresiasi Kejari Karo Berhasil Usut Kasus Korupsi
Karo-Surakaro.com
Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Kabupaten Karo mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Karo, yang berhasil mengusut Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tanah TPA dalam APBD Karo Tahun 2015, 2016 dan 2017 sehingga Keuangan Negara Dirugikan 1,7 Miliar.
Dengan upaya maksimal, Kejaksaan Negeri Karo dibawah komando Denny Achmad SH MH berhasil menahan 2 tersangka korupsi yaitu Baron Kaban selaku PPK dan Rusdianto selaku pihak swasta konsultan pengadaan serta tidak tertutup kemungkinan terus bertambah tersangka lainnya.
“Seiring waktu berjalan, dan semoga Tim khusus Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Karo kedepan masih ada tersangka tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini,” terang Ketua LAMI Kab Karo, Rekro Tarigan berdampingan dengan Sekretaris John Ginting kepada wartawan, Selasa (21/07/2020) siang.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan harapan dengan terungkapnya Kasus Korupsi TPA (Tempat Pembuangan Akhir) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman di Desa Dokan. Mudah mudahan menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan Penyimpangan pengelolaan Anggaran Keuangan Negara di instansi lainya, harap Rekro yang diamini John Ginting. (Dhany/RP)