HukumKaro Info

Polres Tanah karo Ungkap Pembunuh Mayat Mr X Yang Dirantai

2 pelaku pembunuhan mayat mr.x diamankan
186Views

Karo-Surakaro.com

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo dan Polsek Tigapanah berhasil mengungkap teka teki penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki yang didapat di Desa Singa, Kecamatan Tigapanah. Sebelumnya, mayat dengan ciri-ciri memiliki tato bertuliskan “doa ibu” ini, ditemukan oleh warga di aliran sungai Lau Biang, Desa Singa, Kecamatan Tigapanah, Senin (13/7/2020) lalu.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan, sebelumnya memang pada saat ditemukan jenazah tersebut tidak ditemukan sama sekali identitas. Kemudian, setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan, ternyata diketahui jenazah tersebut merupakan Rawat Sembiring, warga Desa Namanteran, Kecamatan Namanteran.

2 pelaku pembunuhan mayat mr.x diamankan

“Awalnya kita tidak ketahui identitas korban, namun setelah kita lidik kita dapatkan jenazah tersebut merupakan warga Desa Namanteran, Kecamatan Namanteran,” Ucap Sastrawan, saat ditemui di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Kamis (23/7/2020).

Dia menjelaskan, setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap keluarga korban, akhirnya teka teki pembunuhan ini berhasil terungkap. Dirinya menyebutkan, setelah mengumpulkan beberapa informasi pihaknya berhasil mendapatkan lima nama yang diduga terlibat di dalam kasus pembunuhan ini.

Setalah mengumpulkan informasi, pihaknya berhasil menangkap dua orang yang diduga menjadi pelaku pembunuhan, Keduanya yaitu Hasil Sembiring (45) yang merupakan otak pelaku, dan Sempurna Ginting (51) .

“Kemarin sudah berhasil kita dapatkan dua orang tersangka. Tiga tersangka lagi, sudah kita kantongi nama-namanya,” Ungkapnya.

Sastrawan menjelaskan, aksi bejat ini diduga didalangi oleh kerabat Tiri korban yaitu Hasil Sembiring yang diketahui merupakan abang Tiri korban. Dirinya mengatakan, menurut pengakuan dari tersangka pembunuhan yang diduga sudah direncanakan ini, berawal karena pelaku sudah merasa sangat terganggu atas kelakuan korban yang sering meresahkan. Pasalnya, diketahui korban sudah beberapa tahun terakhir ini mengidap gangguan jiwa sehingga sering membuat resah.

” korban memang mengalami gangguan jiwa, mungkin pelaku yang masih keluarga korban ini sudah merasa terganggu, dengan tingkah lakunya, akhirnya merencanakan pembunuhan ini bersama pelaku lainnya,” Ungkapnya.

Sastrawan mengatakan, atas perbuatan para pelaku pihaknya akan mempersangkakan para pelaku dengan pasal 338 jo 170 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

surakaro
the authorsurakaro
simple

Tinggalkan Balasan