HukumKaro Info

Terkait Pengungkapan Mayat Mr X Yang Dirantai Polisi Kembali Tangkap Seorang Tersangka Lainnya

Terkait Pengungkapan Mayat Mr X Yang Dirantai Polisi Kembali Tangkap Seorang Tersangka Lainnya
195Views

Karo-Surakaro.com
Terkait pengungkapan temuan mayat Mr X yang ditemukan di aliran sungai Gerguh Lau Biang, Desa Singa, Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, beberapa pekan lalu, yang ternyata dibunuh oleh saudara tiri korban dan rekannya. Petugas kepolisian dari Satreskrim Polres Tanah Karo dan Polsek Tiga Panah, kembali berhasil menangkap seorang tersangka lainnya, yang diketahui, Pijer Sembiring (50) warga Desa Bunuraya, Kec. Tigapanah, Kab. Karo, Rabu (22/07/2020) sekira pukul 18.00 WIB.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Sastrawan Tarigan, tersangka diamankan dari sebuah perladangan di Desa Bunuraya, Kec. Tigapanah, Kab. Karo. Dan berdasarkan pemeriksaan, tersangka bertugas sebagai penyedia mobil, dan supir yang mengemudikan mobil membawa korban.

“Benar, kita sudah menangkap seorang pelaku lainnya dengan inisial PS. Dan disini PS ini tugasnya sebagai penyedia mobil dan supir,” jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/07/2020) siang.

 

Terkait Pengungkapan Mayat Mr X Yang Dirantai
Polisi Kembali Tangkap Seorang Tersangka Lainnya

Lanjutnya, kalau saat ini pihaknya telah mengamankan 3 tersangka yang melakukan pembunuhan terhadap korban. Dan sedang melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk menangkap 2 tersangka lainnya yang sudah diketahui identitasnya.

“Saat ini kita sudah amankan 3 orang pelaku, dan masih pengembangan untuk mencari 2 pelaku lainnya,” ujarnya.

Diketahui

Mayat Mr X ini diketahui bernama Rawat Sembiring Meliala warga desa Namanteran Kecamatan Namanteran Kabupaten Karo, ditemukam dengan kondisi mengenaskan, terikat rantai besi dan digembok, kemudian tangan dan kepala diikat tali di aliran sungai gerguh jembatan Lau Biang desa singa.

Kemudian petugas mendapat petunjuk setelah melakukan serangkaian penyelidikan, ternyata abang tiri dari korban, HS (45) mengakui mendalangi dan menyuruh tersangka lainnya SG (51) serta rekan lainnya untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

Setelah diamankan dan diperiksa, para pelaku mengaku sudah merencanakan untuk menghilangkan nyawa korban. HS (45) memberikan uang Rp 6,5 juta kepada eksekutor SG (51) dan rekannya karena berhasil membunuh korban.

Motif tersangka HS menghilangkan nyawa korban dikarenakan tersangka sudah sangat resah dan merasa terancam atas perbuatan korban. Karena korban mengalami gangguan jiwa dan pihak keluarga serta masyarakat juga sudah sangat resah dengan perbuatan korban yang terkadang mau kumat dan membuat keonaran di Desanya.

Adapun barang bukti yang telah diamankan yakni 1 unit mobil Hijet Mini Bus BK 1950 LS, warna hitam, rantai besi, 3 buah gembok besi, sehelai kain sarung, celana dalam warna merah, 2 potongan tali keranjang pelastik, warna biru. (Baycuk/RP)

surakaro
the authorsurakaro
simple

Tinggalkan Balasan