Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan TPA Desa Dokan Kab. Karo
Kejari Karo Panggil Saksi Tambahan
Karo-Surakaro.com
Terkait kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang ada di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kab. Karo, Kejaksaan Negeri Karo, masih terus melakukan pengembangan.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Karo Andriany Efalina br Sitohang, perihal pengembangan kasus ini pihaknya sudah ada melakukan pemanggilan terhadap 11 orang saksi. Dirinya mengungkapkan, dari 11 orang tersebut tujuh di antaranya dipanggil pada Kamis (23/7/2020). Dan untuk empat lagi, pihaknya melakukan pemanggilan hari ini, yang kesemuanya dimintai keterangan tambahan terhadap beberapa saksi yang sebelumnya sudah dimintai keterangan, untuk menguatkan dalam persidangan.
“Sampai sekarang ini kita sudah memanggil sebanyak 11 orang saksi. Dan dari ke 11 saksi, 7 orang sudah dimintai keterangan beberapa hari lalu. Dan sementara untuk hari ini dari 4 saksi yang kita panggil, masih baru 1 orang yang kooperatif datang memenuhi panggilan. Dan ini permintaan keterangan tambahan terhadap beberapa saksi yang sebelumnya sudah diperiksa,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Karo, Senin (27/07/2020) siang.
Lanjutnya dari seluruh saksi, seluruhnya merupakan orang yang dianggap mengetahui perihal adanya proyek yang merugikan uang negara ini.
“Jadi untuk jumlah saksi yang sudah datang memenuhi panggilan ada 8 saksi, sementara 3 orang saksi lainnya belum datang memenuhi panggilan,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai peran dari para saksi ini, dirinya menjelaskan beberapa di antaranya merupakan saksi tambahan.
“Dari para saksi ini, ada yang memiliki peran di proyek tersebut, dan ada yang hanya sebagai saksi saja. Dan untuk saksi yang hari ini datang yakni Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa di tahun 2015, sementara untuk Kadis yang dipanggil belum juga hadir,” jelasnya.
Kejari Karo Akan Panggil Paksa Saksi
Sementara itu untuk mengetahui penyidikan kasus korupsi pengadaan lahan TPA ini, saat ditanya mengenai langkah dari Kejari Karo terkait masih adanya saksi yang belum bersedia datang, nantinya pihaknya akan melakukan pemanggilan kedua. Namun, jika nantinya pada saat pemanggilan kedua yang bersangkutan juga tidak bersedia datang, maka pihaknya akan melakukan upaya pemanggilan paksa.
“Sesuai pasal 112 KUHAP, apabila saksi tidak hadir setelah pemanggilan kedua, kemudian pemanggilan ketiga. Jika tidak hadir maka kami dari Kejaksaan Negeri berhak melakukan tindakan hukum berupa pemanggilan paksa terhadap saksi,” tegasnya.
Dirinya mengungkapkan, kasus korupsi pengadaan lahan TPA ini menyangkut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karo Tahun Anggaran 2015, 2016, dan 2017. Hingga saat ini dari kasus yang telah ditetapkan dua tersangka masih dilakukan pengembangan hingga tahun anggaran 2016, dengan kerugian negara mencapai 1,7 miliar rupiah. (Baycuk/RP)