HukumKaro InfoKorupsi

Kasus Korupsi Lahan TPA Dokan Karo Tersangka BK Ajukan Prapid Ke PN Kabanjahe

(Foto Ilustrasi sumber Net)
332Views

Kasus Korupsi Lahan TPA Dokan Karo

Tersangka BK Ajukan Prapid Ke PN Kabanjahe

Karo-Surakaro.com
Terkait kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang ada di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kab. Karo, yang merugikan negara mencapai 1,7 Miliar. Kejaksaan Negeri Karo, telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus tersebut diantaranya, Kepala Bidang (Kabid) Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Karo, Baron Kaban selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rusdianto selaku pihak swasta konsultan pengadaan.

Pasca penetapan tersangka tersebut, BK pun mengajukan gugatan Pra Peradilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri Kabanjahe. Gugatan ini tertuang dapat diakses pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di halaman website Pengadilan Negeri Kabanjahe, dengan nomor gugatan 1/Pid.Pra/2020/PN Kbj, pada 29 Juli 2020, tentang sah atau tidaknya penahanan, dengan nama Pemohon Sueka Bonafide Baron Kaban. Dan Termohon, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Karo.

Dalam informasi SIPP tersebut, disebutkan jadwal persidangan Pra Peradilan ini akan berlangsung pada, Rabu (05/08/2020) sekira pukul 10.00 WIB. Dengan majelis hakim tunggal yakni, Vera Yetti Magdalena, yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe.

Meninjau alasan pemohon mengajukan Pra Peradilan ini terdapat beberapa point diantaranya, Bahwa, lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 s/d 83 KUHAP adalah lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindaka atau upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum sudah sesuai dengan undang-undang dan tindakan tersebut telah dilengkapi adminstrasi penyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan menyangkut sah tidaknya tindakan penyidik atau penuntut umum di dalam melakukan penyidikan atau penuntutan.

Bahwa, tujuan Praperadilan seperti tersirat dalam Penjelasan Pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan hukum, kebenaran melalui sarana pengawasan kontrol, sehingga esensi dari Praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka, benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang, dilakukan secara professional dan bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum sebagimana diatur dalam KUHAP atau perundang-undangan lainnya.

Diketahui Kasus korupsi pengadaan lahan TPA ini menyangkut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karo Tahun Anggaran 2015, 2016, dan 2017. Hingga saat ini dari kasus yang telah ditetapkan dua tersangka masih dilakukan pengembangan hingga tahun anggaran 2016, dengan kerugian negara mencapai 1,7 miliar rupiah. (Tim/RP)

Sumber website PN Kabanjahe

Tinggalkan Balasan