HukumKaro Info

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan TPA Desa Dokan Karo Kabid Pertamanan Dinas PUPR Karo, Baron Kaban Diadili

257Views
Sidang Kasus korupsi pengadaan lahan TPA Dokan Karo, dengan agenda dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/08/2020).

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan TPA Desa Dokan Karo
Kabid Pertamanan Dinas PUPR Karo, Baron Kaban Diadili

Karo-Surakaronews.com
Kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang ada di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kab. Karo, menjalani babak baru. Kepala Bidang (Kabid) Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Karo, Baron Kaban, yang menjadi tersangka diadili di Pengadilan Tipikor Ruang Sidang Cakra II Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/08/2020) sekira pukul 15.00 WIB.

Dalam persidangan pertama dengan agenda dakwaan tersebut, Baron Kaban selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan Tempat Pembuangan Akhir Sampah TA 2015, tidak sendirian. Ditemani dengan Rusdianto alias Anto selaku rekanan yang melaksanakan Penyusunan Studi Kelayakan Pembuangan Akhir Sampah TA 2015.

Dua terdakwa kasus korupsi lahan pengadaan TPA Dokan Karo, Baron Kaban (kiri) dan Rusdianto (kanan) saat menjalani persidangan virtual, Selasa (18/08/2020).

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Karo, Andryani Sitohang dan Akbar Pramadhana, menyatakan terdakwa Baron Kaban bersama dengan terdakwa Rusdianto telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Sesuai dengan pasal yang didakwakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah JPU membacakan dakwaannya, majelis hakim yang diketuai oleh, Sri Wahyuni Batubara, dan hakim anggota Eliyas Silalahi dan Rurita Ningrum, ini pun menunda persidangan hingga minggu depan, Senin (24/08/2020) dengan agenda menghadirkan saksi dikarenakan terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut baik terdakwa Baron Kaban dan Rusdianto tidak mengajukan Eksepsi.

Sidang Kasus korupsi pengadaan lahan TPA Dokan Karo, dengan agenda dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/08/2020).

Usai persidangan JPU Kejari Karo, Andryani Sitohang mengatakan kalau terdakwa Baron Kaban tidak melakukan tugas pokok dan fungsinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Untuk terdakwa BK ini sebagai PPK tidak melaksanakan tupoksinya, mengarahkan pekerjaan ke Rusdianto. Memanipulasi data untuk pencairan, mencairkan uang sementara pekerjaan belum selesai. Serta tidak melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap jalannya kegiatan studi kelayakan,” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karo ini kepada wartawan.

Ditambahkan JPU Kejari Karo, Akbar Pramadhana, untuk Rusdianto, sebagai pelaksana pekerjaan memalsukan tanda tangan dan stempel 5 perusahaan, tidak melaksanakan studi kelayakan sebagaimana seharusnya.

“Untuk terdakwa R ini juga tidak melakukan tupoksinya sesuai tahapan-tahapan dalam pelaksanaan. Meminta pencairan pekerjaan, sementara diketahui pekerjaan belum selesai,” ujar Kepala Seksi Pemeriksaan Kejari Karo ini. (Baycuk/RP)

Tinggalkan Balasan