KARO,SURAKARO.com
Kejaksaan Negeri Karo, kembali menetapkan satu orang tersangka terkait kasus pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Dokan, Kecamatan Merek,Kabupaten Karo, Sumatera Utara , pada Jumat (28/8/2020).
Tersanfka yang kini telah ditahan oleh pihak Kejari Karo berinisial CT, Yang merupakan Pengguna anggaran Pada pengadaan lahan TPA Dokan.
Keterangan yang didapat dari Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Karo Ifhan Taufik Lubis, penetapan tersangka ini setelah dilakukannya pemeriksaan oleh tim dari seksi Pidana Khusus (Pidsus). Dirinya mengatakan, pada saat kasus tersebut berlangsung yang bersangkutan memiliki peranan yang cukup penting.
“Pada hari ini, tim penyidik dari Pidana Khusus (Pidsus) telah menetapkan tersangka CT, Kasus yang menjerat CT masih merupakan pengembangan dari kasus korupsi pengadaan lahan TPA Dokan. menyangkut Tahun Anggaran (TA) 2016,” Ujar Ifhan.

Informasi yang didapat, pelaku ini diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo. Pada saat kasus ini berlangsung, keterkaitan CT pada kasus ini dikarenakan yang bersangkutan berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA). Sehingga, pelaku ini diduga merupakan oknum yang memiliki kuasa untuk menggunakan anggaran.
“Yang bersangkutan berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA). Untuk kerugian negara yang menyangkut CT, sekitar 1,4 miliar rupiah,” Ungkapnya.
Setalah ditetapkan menjadi tersangka, pihak Kejari Karo juga langsung melakukan penahanan terhadap CT. Setelah keluar dari kantor Kejari Karo, yang berada di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, CT langsung digiring ke dalam mobil tahanan dan langsung dikirim ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabanjahe.
Dengan ditetapkannya CT sebagai tersangka, untuk itu di dalam kasus ini pihak Kejari Karo sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Untuk dua orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, berinisial BK yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan R yang berperan sebagai tenaga ahli, sedangkan kerugian negara akibat Korupsi Pengadaan Tempat Pemrosesan Ahir (TPA) Dokan, yakni 1,7 Miliar Rupiah.