DPOHukumKaro InfoKorupsiWarta

Masuk Daftar DPO Terkait Kasus Korupsi Alkes RSUD Kabanjahe, Hutagalung di Ciduk Intelijen Kejari Karo di Kota Medan

261Views
Ket Foto:Intelijen Kejaksaan Negeri Karo bersama Jaksa Esekutor berhasil menangkap Parlaungan Hutagalung, Kota Medan, Propinsi Sumatra Utara, pada Sabtu (19/9/2020) malam.

Medan,Surakaro.com

Intelijen Kejaksaan Negeri Karo bersama Jaksa Esekutor berhasil menangkap Parlaungan Hutagalung, Kota Medan, Propinsi Sumatra Utara, pada Sabtu (19/9/2020) malam.

Parlaungan Hutagalung sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait terpidana kasus korupsi alat-alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Kabanjahe, Kabupaten Karo.

“Hampir sudah dua pekan, tim melacak keberadaan Parlaungan Hutagalung di sejumlah wilayah. Akhirnya, ditangkap di Komplek Griya Riatur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo, Denny Achmad, SH., MH., kepada wartawan yang dihubungi  melalui via ponsel Minggu (20/9/2020) pagi.

Ket Foto:Tersangka DPO Kasus Korupsi Dana Alkes RSUD Kabanjahe Parlaungan Hutagalung

Setelah berhasil ditangkap, Parlaungan dibawa Kasi Intel Kejari Kabupaten Karo, Ifan Lubis dan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Karo, Andriani Br Sitohang bersama tim Kejari Kabupaten Karo ke Rumah Sakit Royal Prima, Kota Medan untuk menjalani pemeriksaan medis rapid test terkait Covid-19.

Usai pemeriksan Medis, selanjutnya
diantar ke Lapas Kelas I Tanjung Gusta, Kota Medan pada Kukul 23 : 30 WIB.

Kasus yang menjerat Parlaungan, berawal saat pihak RSU Kabanjahe mengadakan lelang pengadaan Alkes senilai Rp 1.414.100.000, pada tahun 2008 silam.

Ketika memenangkan tender dengan kontrak Rp1.289.494.980, Parlaungan tidak menggunakan anggaran sebagaimana mestinya. Sehingga timbul kerugian Negara senilai Rp 519.092.522.

Sehingga pada 1 Desember 2010 silam, Pengadilan Negeri Kabanjahe menjatuhkan hukuman pidana penjara 1 tahun kepada Parlaungan.

Sesudah putusan PN Kabanjahe, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding  ke Pengadilan Tinggi Medan. Akan tetapi, Pengadilan Tinggi Kota Medan menguatkan vonis itu pada 14 Maret 2012 silam.

JPU tidak terima atas putusan itu, dan kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Dan berdasarkan putusan MA Nomor : 2410 K/Pid.Sus/2015, terpidana Parlaungan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Alkes di RSU Kabanjahe, dengan kerugian negara sebesar Rp 519.092.522,-

Atas perbuatannya, terpidana divonis selama 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp 200.000.000,-  subsider 6 bulan pidana kurungan. Juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 519.092.522,- sub sider pidana penjara selama 2 tahun.

Informasi yang diperoleh wartawan, bahwa Parlaungan sempat menjalani kurungan penjara. Akan tetapi, dalam proses hukum lanjutan, statusnya diganti menjadi tahanan kota karena menunggu putusan Inkracht dari pengadilan. Namun, sejak tahun 2017 silam, status Parlaungan menjadi DPO. (Nico Sitepoe)

the authorsurakaro
simple

Tinggalkan Balasan