Karo InfoPolitikWarta

Ferianta Purba Ketua Fraksi GolkarTegaskan Jika ASN dan Para Kepala Desa Beserta Perangkat Desa Tidak Netralitas Akan Terancam Hukuman

465Views

 

Ketua Fraksi Golkar DPRD Karo Ferianta Purba SE.

Karo, Surakaro.com

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Karo, Ferianta Purba, SE menghimbau tegas kepada seluruh Pegawai ASN dan anggota Polri serta anggota TNI, dan Kepala Desa atau perangkat Desa lainnnya agar Netralitas dalam penyelenggaraan pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 mendatang, selasa (22/09) 2020.

Larangan dan Sanksi pasti ada Bagi PNS atau ASN jika tidak menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada Pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember Tahun 2020 mendatang “tegas Ferianta, Selasa (22/9/2020) di Kabanjahe.

Pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 sudah diambang pintu. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengirimkan surat kepada pejabat Negara (mulai Menteri Kabinet Kerja sampai Gubernur, Bupati / Wali Kota) mengenai pelaksanaan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), ungkap Ferianta Purba

“Berdasarkan Pasal 2 huruf F Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh pengaruh dan tidak memihak pada kepentingan seseorang,” Tutur Ferianta.

Dan juga Mengutip Undang-Undang (UU) Nomor:10 Tahun 2016 yang dikeluarkan oleh Menteri PANRB, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Karo ini juga menegaskan, pasangan calon dilarang melibatkan ASN anggota Polri dan anggota TNI, dan Kepala Desa atau perangkat Desa lainnnya. Menteri PANRB juga mengingatkan adanya ancaman Hukuman Disiplin Tingkat Sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1  tahun,penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Selain itu juga kata Ferianta beberapa acuan dalam Undang Undang tersebut antara lain, Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan dukungan dan memberikan surat dukungan disertai fotocopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Kartu Tanda Penduduk.

Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye .

Adapun Hukuman Disiplin Tingkat Berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah, mengacu pada jabatan, atau pemberhentian dengan rasa hormat tidak hormat, tidak atas permintaan sebagai PNS itu sendiri, beber Ferianta berhenti. ( Nico Sitepoe )

surakaro
the authorsurakaro
simple

Tinggalkan Balasan