Karo-Surakaro.com. Sabtu 27/09/2020. Kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 dilaksanakan di seluruh daerah Kabupaten Karo oleh aparat gabungan dari Pemda Kabupaten Karo, Kodim 0205/Tanah Karo dan Polres Tanah Karo beserta jajaran masing-masing, seperti yang dilakukan oleh Serma Dedi Hutabriadi, Serda Irvan Nasution dan Praka Popo Suprapto Babinsa Koramil 04/Simpang Empat Kodim 0205/Tanaha Karo dengan pihak Polsek Simpang Empat yang dipimpin oleh Ipda Pol Ridwan Harahap beserta 8 orang anggota melaksanakan Operasi Yustisi Gak Protkes di Jl. Kiras Dangun Desa Ndokum Siroga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo-Sumut.
Pelaksanaan kegiatan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan untuk menertibkan warga yang tidak mematuhi aturan seperti tidak mengunakan masker, tidak menjaga jarak maupun saat masuk tempat layan public mereka tidak mencuci tangan, kegiatan ini juga sebagai upaya untuk menekan angka penyebaran atau penularan Covid-19 di Kabupaten Karo yang saat ini sudah menjadi Karo Zona Merah Covid-19
Serma Dedi Hutabriadi memberikan keterangan kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan mudah-mudahan warga sadar dan mau melaksanakan protokol kesehatandan kegiatan ini juga akan terus dilanjutkan di Kecamatan Naman Teran dan Kecamatan Merdeka karena masih jadi daerah binaan Koramil 04/Simpang Empat, kemudian kami selalu menghimbau warga agar terus melaksanakan protokol kesehatan tentang 3M yaitu Megunakan masker, Mencuci tangan dan menjaga jarak saat beraktivitas di luar rumah kepada warga agar patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19, dalam memberikan himbauan dan operasi yustisi lakukan cara humanis dan berbahasa yang mudah dimengerti oleh warga, kami para petugas berharap warga sadar dan sukarela melaksanakan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari untuk mencegah dan menekan penyebaran Covid-19” Dedi menutup keterangannya. (BW GATUBIMA)