Karo,Surakaro.com
Masih kurangnya kesadaran masyarakat terhadap akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan terutama dalam pemakaian masker untuk melindungi diri dari penyebaran Covid-19, maka dari itu Pemerintah Kabupaten Karo akan mulai memberlakukan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Mereka yang tidak memakai masker ke luar rumah atau tidak menjaga jarak akan mendapat sanksi.Senin (28/09)2020.
Hal tersebut di ungkapkan Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH didampingi Dandim 0205/TK Letkol Kav Yuli Eko Hardianto, Kabag Ops Polres Tanah Karo, Kompol Diarma Munthe, Plh Ketua Satgas Gugus Tugas Covid-19, Ir Mulia Barus, Kakan Satpol PP, Hendrik Philemon Tarigan di ruang kerja Bupati, Jalan Letjen Jamin Ginting, Kabanjahe, Senin (28/9/2020).
Hal ini sangat urgen untuk digelar, Perbub itu harus dilaksanakan, untuk mencegah semakin banyak masyarakat yang terpapar virus corona. Penegakan hukum ini juga bagian dari menyelamatkan masyarakat dari paparan virus corona. “Satu minggu kemarin, kita sudah sosialisasi kepada masyarakat bahwa akan ada penegakan hukum. Minggu ini, kita mulai penegakan hukum secara masif dan serentak di seluruh Kabupaten Karo,” tegas Bupati.
Di saat itu juga, Terkelin Brahmana minta penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 sudah bisa dijalankan Kakan Satpol PP, Hendrik Philemon Tarigan, payung hukumnya, Perbup 46 Tahun 2020. “Koordinatornya saya minta Satpol PP, karena ini sudah penegakan aturan, dengan tetap bersinergi dengan Polres Tanah Karo maupun Kodim 0205/TK,” kata Bupati.
Para tokoh agama, tokoh masyarakat harus di libatkan dalam operasi penegakan hukum ini.Saya berharap tidak hanya dari pemerintah, namun masyarakat mendapatkan edukasi dari tokoh masyarakat maupun tokoh agama. “Hidup ini jangan cuek, tidak bisa membantu, minimal jangan apatis. Manfaatkan segala daya dan elemen masyarakat,” tandasnya.
Disamping itu, lanjut Bupati Karo memberikan arahan, tujuan digelar apel siaga agar bersama pemangku kepentingan, stakeholder, dan elemen masyarakat, semua satu pemahaman, agar sosialisasi tepat sasaran, jika sudah jalankan aturan, biar masyarakat juga satu persepsi dengan aturan yang ada, ini masalah karakter, jadi kita harus pro aktif sosialisasi dan menindak yang salah, imbuh Terkelin Brahmana.
Dandim 0205/TK Letkol Kav Yuli Eko Hardianto, menyebutkan Sumatera Utara merupakan propinsi yang kritis penyebaran Covid-19, termasuk Kabupaten Karo. “Nah jika payung hukumnya sudah jelas, tinggal laksanakan, jangan dilama-lamakan, demi menyelamatkan masyarakat dari paparan virus corona,” tegas Dandim.
Pada kesempatan itu, Kakan Satpol PP, Hendrik Philemon Tarigan mengaku dalam waktu dekat ini akan membuat apel siaga dan akan melibatkan lintas tokoh masyarakat, agama dan tokoh organisasi, Kabupaten Karo. “Intinya, instruksi Bupati Karo segera kami laksanakan,” ucapnya.(Nico Sitepoe)