Covid-19Karo Info

Bupati Karo dan Dandim 0205/TK Sepakat Pelanggar Protkes Diberikan Sanksi

97Views
Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH meminta kepada pelaksana harian Gugus Tugas Pendisplinan  Covid 19 dan Satpol PP Kab. Karo, segera lakukan konsolidasi dan menggelar apel siaga gabungan, pasca diterbitkannya peraturan bupati nomor 46 tahun 2020, Senin (28/09/2020).

Bupati Karo dan Dandim 0205/TK Sepakat Pelanggar Protkes Diberikan Sanksi

Karo-Surakaro.com
Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH meminta kepada pelaksana harian Gugus Tugas Pendisplinan  Covid 19 dan Satpol PP Kab. Karo, segera lakukan konsolidasi dan menggelar apel siaga gabungan, pasca diterbitkannya peraturan bupati nomor 46 tahun 2020. Hal ini sangat perlu agar masyarakat mengetahui bahwa Perbub tersebut harus dilaksanakan.

“Perbup sudah keluar, jadi masyarakat harus tahu dan memahami pentingnya peraturan tersebut untuk dilaksanakan. Apalagi saat ini ada tokoh organisasi mau sebagai relawan dalam membantu tugas pemerintah wajib kita hargai dan apreisasi,” ujar Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH, saat menerima audensi jajaran Pemuda Merga Silima (PMS) wilayah Kab. Karo, di ruang kerja Bupati Karo, Kec. Kabanjahe, Senin (28/09/2020) sekira pukul 11.30 WIB.

Menurut Terkelin, peraturan ini harus segera dilaksanakan, dikarenakan masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan.

“Bayangkan saja sudah ratusan ribu  masker dibagi di Kab. Karo oleh pihak pemerintah, pihak swasta, dan pihak penyumbang relawan, tapi kenyataannya dilapangan masih banyak saja ditemukan masyrakat minim kesadaran tidak pakai masker. Kekhawatiran ini kita antisipasi agar tidak terjadi kluster baru, caranya laksanakan peraturan yang ada, guna menekan timbul persoalan baru. Peran inilah libatkan tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyrakat dan tokoh ormas. Salah satu kehadiran PMS saat ini bersama kita, supaya dilibatkan dalam sosialisai protokol kesehatan,” ungkapnya.

Lanjutnya tujuan digelar apel siaga ini agar bersama pemangku kepentingan dan stakeholder, biar satu pemahaman agar dapat tercapai sosialisasi. Dan jika sudah jalankan aturan, biar masyarakat juga satu persepsi dengan aturan yang ada.

“Jangan hidup ini cuek, minimal tidak bisa membantu, jangan apatis. Manfaatkan segala elemen masyarakat. Ini masalah karakter, jadi kita harus pro aktif sosialisasi. Setelah itu, kegiatan yang ada ditengah masyarakat yang sering dilaksanakan di Jambur dan losd maupun di kedai kopi lakukan patroli dan tertibkan jika ada  yang melanggar prokes,” tegasnya.

Turut hadir dalam audensi tersebut, Dandim 0205/TK Letkol Kav Yuli Eko Hardianto, Kabag Ops Polres Tanah Karo, Kompol D. Munthe, Plh Gugus Tugas Xovid 19 Ir. Mulia Barus, Kasatpol PP Hendrik Philemon Tarigan dan Ketua DPC PMS Kab. Karo Beres Brahmana.

Hal senada disampaikan Dandim 0205 /TK Letkol Kav Yuli Eko Hardianto, Sumut merupakan salah satu daerah yang kritis penyebaran Covid-19 termasuk Kab. Karo. Ini sangat kita apresiasi Pemuda Merga Silima (PMS) mau menjadi relawan membantu pemerintah daerah, sebagai peran mensosialisasikan Protkes ke masyarakat.

“Intinya kita sepakat yang melanggar prokes ditindak karena sudah jelas ada aturan sanksi hukum di Perbup 46 tahun 2020,” tegasnya.

Menyahuti instruksi Bupati Karo,  Kasatpol PP Hendrik Philemon Tarigan, mengaku dalam waktu dekat ini akan membuat kegiatan apel siaga dan akan melibatkan tokoh organisasi yang lain jika mau, namun saat ini kita libatkan ormas.

“Yang penting, saat aplikasi dilapangan pun nanti PMS (Pemuda Merga Silima) Kab. Karo merupakan mitra rekan, sifatnya hanya membantu kami dalam  mensosialisasikan pola hidup sehat, pakai masker sedangkan untuk penegakan peraturan daerah, disarankan rekan rekan harus  paham bahwa itu tugas satpol PP bersama dengan APH lainnya,” pungkasnya. (Dhany/RP)

Tinggalkan Balasan