Karo Info

Bupati Karo Respon Usulan Pemekaran 4 Desa Menjadi Kelurahan

252Views
Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH didampingi Kepala Bappeda Ir Nasib Sianturi, Msi dan Kabag Umum dan Perlengkapan Hotman Brahmana, bersama mantan anggota DPRD Karo, Thomas Joverson Ginting, diskusi tukar pikiran terkait pemekaran 4 desa menjadi kelurahan, Kamis (01/10/2020)

Bupati Karo Respon Usulan Pemekaran 4 Desa Menjadi Kelurahan

Karo-Surakaro.com
Mantan anggota DPRD Karo Thomas Joverson Ginting meminta dan mengusulkan kepada pemerintah Kabupaten Karo agar proaktif menyikapi desakan dari berbagai elemen masyarakat supaya beberapa desa tersebar di Kecamatan Berastagi dan Kabanjahe dapat dianulir pemekaran Perubahan status desa menjadi kelurahan.

“Pemekaran status itu merupakan kebijakan atau upaya pemerintah dalam rangka membentuk kelurahan baru dengan tujuan tercapainya efektifitas dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat,” terang Thomas Joverson Ginting disela sela diskusi tukar pikiran bersama Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH didampingi Kepala Bappeda Ir Nasib Sianturi, Msi dan Kabag Umum dan Perlengkapan Hotman Brahmana, Di kedai Eikel Korpri Berastagi, Kamis (01/10/2020) sekira pukul 16.30 WIB.

Menurut Thomas perubahan status desa menjadi kelurahan menuntut adanya perubahan perangkat, walaupun kedua sistem pemerintahan ini setara tetapi komponen-komponen yang ada dalam birokrasinya berbeda.

“Jika hal ini terwujud, pemerintah sebagai pelayan masyarakat (public service) sudah selayaknya memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat dalam menunjang peningkatan kualitas pelayanan dan pemerataan pembangunan,” terangnya.

Dan lanjutnya untuk desa yang patut dimekarkan ke tingkat kelurahan seusai kriteria Kecamatan Berastagi, Desa Raya dan Desa Rumah Berastagi sedangkan Kecamatan Kabanjahe Desa Ketaren dan Desa Samura.

“Masalah tekhnis kami serahkan kepada pemerintah daerah, jika dibutuhkan syarat adminiterasi maka kami selaku masyrakat akan penuhi,” jelasnya.

Menanggapi usulan tersebut Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH angkat bicara pada prinsipnya Pemkab Karo tidak mempersiapkan sepanjang memenuhi azas pemerintahan dan regulasi dalam konteks pemerintah daerah upaya Pembentukan, Penggabungan, Pemekaran dan Penghapusan Kelurahan.

“Keinginan itu sesuai program pemerintah dalam rangka merespon dan mengakomodasi perkembangan dan kompleksitas kepentingan pelayanan masyarakat khususnya pada tingkat kelurahan, termasuk di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karo,” ungkapnya.

Lanjutnya terlebih situasi posisi dan letak desa yang strategis, mengundang banyak masyarakat
pendatang. Hal ini menyebabkan semakin heterogennya masyarakat desa. Dukungan sarana dan prasarana yang cukup memadai serta potensi ekonomi yang ada dapat memberikan sebuah jaminan dan dukungan bagi pemerintah daerah untuk dapat melaksanakan perubahan status desa menjadi kelurahan.

“Saya sangat berterimakasih atas saran dan masukan tersebut, sehingga kita intruksikan OPD terkait termasuk bappeda ada ini akan segera menindaklanjuti usulan pemekaran tersebut,” jelasnya.

Sementara kepala Bappeda Ir Nasib Sianturi, Msi menambahkan akan mengkordinasikan usulan tersebut dengan dinas terkait DPMD dan pemerintahan desa, untuk dilanjutkan kedalam pembahasan. (Dhany/RP)

Tinggalkan Balasan