Karo Info

Kades Desa Tanjung Pulo Dilaporkan Warga ke Kejari Karo

Laporan pengaduan warga Desa Tanjung Pulo, Kecamatan Tiganderket, Karo diterima staf Kejari Karo, Jumat (02/10/2020).
454Views

Kades Desa Tanjung Pulo Dilaporkan Warga ke Kejari Karo

Karo-Surakaro.com
Puluhan warga Desa Tanjung Pulo, Kecamatan Tiganderket, Karo menandatangi Kejaksaan Negeri Karo, Jalan Jamin Ginting, Kec. Kabanjahe, Kab. Karo, untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait dana desa dan perilaku arogan kepala desa mereka. Laporan diduga pelanggaran hukum dan indikasi korupsi oleh kepala desa itu disampaikan beberapa perwakilan warga desa, Jumat (02/10/2020) siang.

Dalam laporan itu, perwakilan warga desa yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan, warga merasa keberatan dan tidak setuju terhadap kinerja kepala desa baik segi pelaksanaan pemerintah desa maupun pengelolaan keuangan desa mulai tahun 2018 hingga sekarang.

Diuraikannnya, Pemerintah Desa tidak berjalan dengan baik sebagaimana yang diharapkan warga seperti jam kerja kepala desa dalam melayani masyarakat. Kemudian, katanya, arogansi berlebihan kepala desa kepada perangkat khususnya mengenai pengelolaan keuangan desa.

“Kepala Desa memaksa perangkatnya tandatangani dokumen SPJ atas belanja dana desa, sementara barang atau fisiknya tidak ada,” katanya.

Selain itu, perwakilan warga desa juga mengeluhkan kepala desa yang tidak pernah menyampaikan informasi seperti baliho dan papan pengumuman terkait pelaksanaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana amanah undang undang. Penyertaan modal BUMDes dengan tujuan modal simpan pinjam kepada warga pun disebut bermasalah dan tanpa regulasi yang jelas.

“Yang paling parah, pajak atas pengadaan barang dan jasa yang ada pada realisasi APBDes tahun 2018 bernilai mencapai ratusan juta hingga kini diduga belum disetorkan ke kas negara,” kata mereka.

Perwakilan warga juga menyebut adanya beberapa kegiatan atau belanja APBDes tahun 2019 yang diduga fiktif.

“Ya, kami lampirkan segala kegiatan atau belanja yang kami duga fiktif dalam laporan ini, sehingga menjadi bahan penegakan hukum,” katanya.

Sehingga, warga menyimpulkan, setelah mengkalkulasikan kerugian negara akibat pekerjaan dan belanja yang diduga fiktif, kerugian mencapai Rp 500 juta.

Terkait laporan tersebut, Kasi Intel Kejari Karo, Taufik Ifhan Lubis, membenarkan mengenai laporan tersebut, dan akan melakukan pemeriksaan lanjutan.

“Iya benar ada masyarakat yang mengadu mengenai Kepala Desa, dan kita akan melakukan pemeriksaan mengenai permasalahannya,” ujarnya saat dihubungi via seluler. (Dhany/RP

Tinggalkan Balasan