Karo Info

Ketua DPRD Karo Tegaskan Kepada ASN Agar Netral dalam Pilkada 2020

189Views
Konfrensi pers Bupati Karo Terkelin Brahmana, Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan dan Forkopimda di Aula kantor Bupati Karo Kabanjahe, Kamis (08/10/2020)

Ketua DPRD Karo Tegaskan Kepada ASN Agar Netral dalam Pilkada 2020

Karo-Surakaro.com
Ketua DPRD Karo Iriani br Tarigan, menegaskan kepada seluruh Apratur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Karo, agar tetap menjaga netralitas dalam Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang dan tidak main-main.

“Jangan percaya janji-janji muluk dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karo peserta Pilkada, nanti saudara kecewa. Kalau memang saudara berkualitas, tidak memihakpun pasti menduduki jabatan. Jagalah netralitas ASN, jangan main-main dalam Pilkada Desember 2020 mendatang,” tegasnya saat kegiatan Coffee Morning di Aula Lantai 3 Kantor Bupati Karo, Kamis (08/10/2020) pagi.

Menurut Iriani, pihaknya mencurigai ada sejumlah oknum ASN yang mengabaikan netralitas dalam menyongsong Pilkada 2020. Jangan main-main dengan aturan yang berlaku. Mengawali pertemuan kita ini Bupati Karo Terkelin Brahmana telah mengungkapkan hal itu, bahwa ASN harus netral dalam Pilkada 2020. Undang-undang atau peraturan mengamanahkan bahwa ASN harus netral.

“Berbeda dengan saya selaku Kerua DPRD Karo, saya menjadi ketua ditentukan oleh pertai saya PDI Perjuangan. Jadi sesuai dengan aturan yang ada, ketua dewan itu dibenarkan mendukung salah satu Paslon, sesuai dengan amanah partai. Tidak sama dengan pejabat ASN atau bupati yang sedang menjabat tidak mencalonkan diri,” ujarnya.

Dirinya kembali menyampikan jika masih ada oknum ASN yang tidak menunjukan netralitasnya dalam menyongsong Pilkada ini, saya pasti ungkapkan kepada teman-teman pers.

“Saya punya data, bahwa ada oknum ASN Pemkab Karo yang tidak benar dalam menjalankan netralitasnya. Bahkan sudah ada setahun sejumlah ASN melakukan keberpihakannya kepada salah satu Paslon. Ini pasti saya ungkapkan kepada rekan-rekan pers. Datanya ada sama saya,” tegasnya kembali.

Sebelumnya Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH mengatakan, pihaknya sudah ada menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang netralitas ASN. Jadi aturan mengenai netralitas ASN semuanya sudah diatur dalam UU maupun PP nya begitu juga Perbupnya. Dalam kegiatan ini, dirinya kembali mengingatkan agar seluruh ASN di jajaran Pemkab Karo wajib netral, tidak boleh mendukung salah satu Paslon. Dan Mengenai penanganan Covid-19 di daerah ini, kita sudah menerbitkan Perbup nomor : 46 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegehan dan pengendlian Covid 19 tertanggal 22 September 2020.

“Untuk itu diminta kepada seluruh segenap pihak supaya mendukung upaya-upaya pemerintah dalam rangka penanganan Covid 19. Mari kita sama-sama menjalankan Protokol Kesehatan dengan melakukan rajin cuci tangan, pakai masker, jaga jarak dan jauhi kerumunan,” ujar Terkelin.

Hadir dalam kegiatan ini Sekda Kab Karo Drs kamperas Terkelin Purba, Waka polres Tanah karo kompol Hasian Panggabean, Danramil berastagi Mayor Inf J Barus dan Ketua Bawaslu Eva Juliani Br Pandia,para asisten 1, 2 dan 3 Kab. Karo. (Dhany/RP)

 

 

Tinggalkan Balasan