Bupati Karo Resmikan Kuta Paguh di Desa Kutarayat
Karo-Surakaro.com
Pemerintahan Desa Kutarayat bersama warga dalam menghadapi pendisplinan penyebaran Covid-19 sepakat menerapkan Protokol Kesehatan (prokes) dengan cara membentuk kuta paguh atau kampung tangguh. Tujuan utama dibentuknya kuta paguh ini agar masyarakat peduli dengan pencegahan penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya kampung tangguh mendorong masyarakat lebih taat dan tertib dalam menjalankan protokol kesehatan di lingkungannya,” Ujar Satar Ginting Kepala Desa Kuta Rakyat kec. Naman teran, Kab. Karo, saat menyaksikan peresmian Kuta Paguh oleh Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH didampingi anggota DPR RI Bob Andika Mamana Sitepu, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono, Camat Naman teran Dwi Kora Sitepu.
Dalam kesempatan itu Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH, menyampaikan rasa terimakasih kepada Kades dan warga membuat kuta paguh. Sebab dibutuhkan kesadaran dan dukungan dana. Kuta paguh ini dibangun dengan dana swadaya mandiri oleh warga. Meski belum semua desa atau kelurahan membentuk kuta paguh. Hal ini membuat Terkelin mengapresiasi atas inisaitif warga Desa Kutarayat yang telah membentuk kuta paguh secara kompak dengan Muspika setempat.
“Apalagi Pemkab Karo baru ini telah menerbitkan Perbup nomor : 46 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegehan dan pengendlian Covid-19 tertanggal 22 September 2020. Hal ini kuta paguh yang telah diresmikan tadi akan menjadi lebih kuat dan efektif diberdayakan,” ujarnya.
Sementara Camat Naman Teran Dwi Kora Sitepu menilai dengan adanya kuta paguh di desa Kutarayat, masyarakat di desa bisa lebih waspada dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan.
“Salah satu Konsep kuta paguh tersedianya tempat isolasi bagi warga sekitar yang terpapar Covid-19. Meski ruang isolasi yang disediakan di setiap kuta paguh tidak banyak. Hal ini bisa membantu penanganan pasien Covid-19 yang jumlahnya semakin terus naik di Kab. Karo,” ungkapnya. (Dhany/RP)