Covid-19KesehatanKomunikasi SosialTNIWarta

DANRAMIL  06/MUNTE BESERTA BABINSA DAN PERSONEL POLSEK MUNTE LAKSANAKAN HIMBAUAN PROTKES

DANRAMIL  06/MUNTE BESERTA BABINSA DAN PERSONEL POLSEK MUNTE LAKSANAKAN HIMBAUAN PROTKES

Covid-19, Kesehatan, Komunikasi Sosial, TNI, Warta
258Views

Karo-Surakaro.com. Selasa 13/10/2020.  Plh. Danramil 06/Munte Kodim 0205/TK Pelda JRE. Pasaribu  dan Babinsanya Koptu M.S. Pelawi melaksanakan  pengendalian penumpukan warga dan himbauan protokol kesehatan di daerah binaannya, dimana saat ini melaksanakan kegiatan di Desa Munte Kecamatan Munte Kabupaten Karo-Sumut, lokasi awal di Kedai Berto, dilanjutkan ke Pasar Rakyat dan Bank BRI Unit Munte, kegiatanpun dilaksanakan bersama pihak Polsek Munte yaitu Ipda  Trimartono, Aiptu P. Sembiring dan Brigadir  E.L. Pardosi.

Kegiatan himbauan protokol kesehatan yang disampaian kepada warga adalah agar warga melaksanakan 3M yaitu Mengenakan masker yang baik dan benar, Mencuci tangan mengunakan sabun di air bersih yang mengalir atau bisa juga memakai hand sanitizer dan Menjaga jarak dalam beraktivitas/kerja (phisical distancing), kami dalam menyampaikan himbauan secara humanis  dan mengunakan bahasa yang mudah dimengerti, dengan tujuan agar warga menerima, mengerti dan melaksanakan  protokol  kesehatan dalam kehidupan sehari-hari, selain himbauan protkol kesehatan kamiu juga himbau agar warga apabila merasa kurang sehat serta menunjukan gejala mirip terjangkit Covid-19 segera berobat ke Puskesmas atau layanan kesehatan  terdekat.

Penjelasan dari Plh. Danramil 06/Munte Kodim 0205/TK Pelda JRE. Pasaribu  bahwa lokasi sasaran kegiatan himbauan protokol kesehatan serta pengendalian penumpukan warga dan himbauan protocol kesehatan di pasar rakyat, kedai kopi, kedai kelontong, kedai nasi, Bank/ATM , gudang jagung/padi, toko pupuk dan bengkel, kegiatan ini kami laksanakan bertujuan untuk mencegah dan memutus penyebaran Covid-19.

Terkait penerapan kebiasaan penerapan protokol kesehatan ini bertujuan melindungi warga binaan dari penyebaran covid-19, serta sebagai salahsatu upaya menurunkan mendukun Pemda Kabupaten dalam upaya merubah  status Karo Zona Merah Covid-19 menjadi Karo Zona Hijau Covid-19”, Pelda Pasaribu menutup penjelasannya. (BW GATUBIMA)

Tinggalkan Balasan