Karo-Surakaro.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksanaan Negeri (Kejari) Karo dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Karo tahun 2020. Penandatanganan ini dilakukan di Gedung Kejari Karo, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Kabanjahe, pada Rabu (14/8/2020).
Dalam acara tersebut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Karo , Denny Achmad ,SH,MH dan Ketua KPU Kab. Karo, Gemar Tarigan yang disaksikan langsung oleh Komisioner KPU Daerah Karo, serta Kasi Datun Kejaksaan Negeri Karo Dongan Sirait, SH, Beserta JPN, Lina Panggabean,SH.
Ketua KPU Kab. Karo Gemar Tarigan mengatakan, dengan adanya MoU ini, KPU Kab. Karo mendapat pendampingan bantuan secara hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
“Ya kita jalin kerjasama dengan Kejaksaan untuk membantu kita dalam hal bantuan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha pada pilgub tahun ini,” ujarnya.
Meski demikian, Gemar berharap dalam proses Pilkada nanti tidak ada kendala maupun sengketa baik sebelum maupun sesudah hari pencoblosan berlangsung yang direncanakan digelar pada 9 Desember mendatang.
Sementara Kajari Karo Denny Achmad mengatakan, dengan penandatanganan ini, maka kejaksaan sebagai pengacara negara akan secara langsung mendampingi KPU Karo dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum saat Pilkada Karo 2020 mendatang. Dan menaruh harapan bahwa Pilkada Karo akan berlangsung dengan lancar, aman, tertib, dan terkendali.
“Warga yang bisa memilih agar berpartisipasi dan menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2020,” paparnya dalam kesempatan yang sama.