Karo Info

Bupati Karo dan Wakil Ketua DPRD Prov Sumut Sepakat Bentuk Pansus Penanganan Bioskop Ria Kabanjahe

142Views
Bupati Karo Terkelin Brahmana SH, bersama Rombongan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Provinsi Sumut, mengadakan rapat lintas koordinasi, dengan topik pembahasan untuk pembentukan peraturan BUMD provsu, Senin (19/10/2020)

Bupati Karo dan Wakil Ketua DPRD Prov Sumut Sepakat Bentuk Pansus Penanganan Bioskop Ria Kabanjahe

Karo-Surakaro.com
Bupati Karo Terkelin Brahmana SH, bersama Rombongan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Provinsi Sumut, mengadakan rapat lintas koordinasi, dengan topik pembahasan untuk pembentukan peraturan BUMD provsu, seusai amanah PP 54 Tahun 2017 dan pembahasan penggunaan Bioskop Ria Kabanjahe milik aset daerah Provsu yang saat ini informasinya telah dikuasai oleh pihak ketiga, di ruang rapat Bupati Karo Jalan Jamin Ginting Kec. Kabanjahe, Kab. Karo, Senin (19/10/2020) sekira pukul 11.00 WIB.

Menurut Bupati Karo, Terkelin Brahmana, kebijakan pembentukan BUMD Prov Sumut ini sangat membantu dan berdampak kepada harga hasil pertanian dikabupaten karo kedepannya.

“Sedangkan terkait Bioskop ria di berastagi, Terkelin menyerahkan kepemangku kebijakan di provsu sebab itu bukan aset pemkab karo,” ujarnya.

Menyikapi aset Bioskop Ria yang berada di Kabanjahe, anggota DPRD Provsu Dapil XI (Karo, Dairi, Pakpak Bharat) Sumihar Sagala menanyakan kepada kinerja Dirut PD AIJ (Aneka Industri dan Jasa) Sumatera Utara yang berkewenangan mengelola aset tersebut, kenapa sekarang terlantar, tentu ini tidak respect dengan cepat menganulir permasalahan yang ada dilapangan, sehingga sekarang ini ada masyarakat mengkliam miliknya bahkan sudah terjadi jual beli.

“Jadi kita minta PD AIJ segera tertibkan aset bioskop Ria tersebut, agar tidak berlarut larut permasalahan yang ada,” ujarnya.

Menyahuti hal tersebut PD AIJ (Aneka Industri dan Jasa) Sumatera Utara Renny Maisyarah mengaku aset Bioskop Ria di Kabanjahe saat ini silang sengketa dengan beberapa pihak masyrakat setempat. Menurutnya, keberadaan Bioskop Ria saat ini telah berubah fungsi ke bentuk kios yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga, sehingga saat ini sesuai data ada dua kios yang telah diperjualkan kepada masyarakat, hal ini tentu membutuhkan waktu menertibkan ini.

“Sepanjang ini pihaknya terus berupaya akan memediasi kepada pihak pihak terkait, jika hal ini buntu akan kita upayakan secara hukum nantinya,” terangnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Provsu Rahmansyah Sibarani angkat bicara dalam rapat dengan mengatakan untuk menjawab tantangan permasalahan aset Bioskop Ria di Kabanjahe, dalam waktu dekat akan kita bentuk Pansus (panitia khusus) di DRPD provsu.

“Disini nanti semua akan jelas terang menderang, akan terungkap di pansus, untuk itu intinya, nanti kita bahas di pansus DPRD provsu,” jelasnya. (Dhany/RP)

 

 

Tinggalkan Balasan