Karo-Surakaro.com. Senin 19/10/2020 Serka Eddy Alim Ginting Babinsa Koramil 09/Laubaleng Kodim 0205/Tanah Karo, bersama Ipda J. Limbong Kanit Binmas Polsek Mardingding dan Ipda J. Limbong Kanit Binmas Polsek Mardingding dan Bapak Perdana Sembiring Ka. Satpol-PP Kecamatan Laubaleng melaksanakan himbauan dalam rangka Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan yang bertujuan sebagai upaya untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di daerah binaan supaya terbebas dari penularan dan penyebaran Covid-19, serta sebagai mendukung Pemda Kabupaten Karo dalam upaya merubah dan menurunkan status Karo Zona Merah Covid-19 menjadi Karo Zona Hijau Covid-19 .
Kegiatan himbauan yang dilaksanakan di Jl. Kuracane Desa Laubaleng Kecamatan Laubaleng Kabupaten Karo-Sumut, sasarannya tempat-tempat yang sering dikunjungi warga seperti ATM/Bank BRI Unit Laubaleng, Stasion Angkot, Kedai Kopi, Kedai Nasi, Kedai Kelontong, Pasar Rakyat, Kantor Pos, dan Bengkel.
Serka Eddy Alim Ginting mengatakan tentang himbauan dalam rangka Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan menyapaikan agar warga melakukan 3M yaitu Memakai masker yang baik dan benar, Mencuci tangan mengunakan sabun di air bersih yang mengalir atau bisa juga memakai hand sanitizer dan Menjaga jarak dalam beraktivitas/kerja (phisical distancing), kami seluruh Babinsa jajaran Kodim 0205/TK diperintahkan oleh Dandim 0205/TK Letkol Kav Yuli Eko Hadiyanto, S.Sos dan para Danramil masing-masing agar dalam menyampaikan memakai cara Komsos (Komunikasi Sosial) yaitu pendekatan secara humanis dan keakaraban serta memakai bahasa sederhana yang mudah dimengerti dengan tujuan agar warga mengerti, menerima dan melaksanakan protokol kesehatan maupun menghindari penumpukan warga secara sukarela tanpa ada paksaan” Bang Ginting menutup perkataannya. (BW GATUBIMA)