Karo Info

Sidang Kasus Tipikor TPA Desa Dokan Jaksa Temukan Petunjuk Baru Aliran Dana ke Beberapa Pihak

157Views
Sidang Tindak Pidana Korupsi Studi Kelayakan untuk pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo TA 2015, dengan terdakwa Kepala Bidang (Kabid) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, Baron Kaban selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Risdianto sebagai konsultan, kembali digelar, di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Kamis (22/10/2020)

Sidang Kasus Tipikor TPA Desa Dokan
Jaksa Temukan Petunjuk Baru Aliran Dana ke Beberapa Pihak

Karo-Surakaro.com
Sidang Tindak Pidana Korupsi Studi Kelayakan untuk pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo TA 2015, dengan terdakwa Kepala Bidang (Kabid) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, Baron Kaban selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Risdianto sebagai konsultan, kembali digelar, di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Kamis (22/10/2020) sekira pukul 13.00 WIB.

Dalam agenda sidang mendengarkan keterangan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Karo, Andriany Sitohang, Akbar Pramadhana dan Pola Matua Siregar, menghadirkan saksi Risdianto alias Anto, untuk terdakwa Baron Kaban. Pada pemeriksaan sebagai saksi, Risdianto yang juga merupakan terdakwa menerangkan terkait pekerjaan studi kelayakan TPA Sampah, dirinya diminta oleh Candra Tarigan selaku Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo untuk melaksanakan kegiatan tersebut di 5 Kecamatan. Kemudian selanjutnya Risdianto meminjam 5 perusahaan untuk melaksanakan kegiatan studi kelayakan tersebut.

Dalam keterangan Risdianto juga mengaku dikenalkan oleh Candra Tarigan kepada terdakwa Baron Kaban selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan maksud dan tujuan agar terdakwa Baron Kaban membantu Risdianto dalam pelaksanaan kegiatan study kelayakan. Dalam pelaksanaan penandatanganan kontrak, terdakwa Baron Kaban tidak pernah bertemu dengan ke 5 Direktur perusahaan, dan kontrak tersebut diserahkan terdakwa Baron Kaban kepada Risdianto. Padahal patut diketahui Risdianto sendiri bukan pihak yg berhak.

Dalam proses pencairan kegiatan studi kelayakan, dokumen-dokumen terkait pencairan sudah dipersiapkan oleh terdakwa Baron Kaban untuk selanjutnya diserahkan kepada Risdianto, dan Risdianto alias anto memalsukan tanda tangan ke 5 direktur perusahaan untuk permintaan pencairan tersebut.

Laporan akhir studi kelayakan dibuat Risdianto pada bulan Februari 2016, padahal pekerjaan studi kelayakan di TA. 2015 dan sudah dilakukan pencairan 100% dan hal tersebut diketahui oleh terdakwa Baron Kaban dan CT. Setelah menerima pencairan 100%, maka Risdianto memberikan fee 25% atau sekitar 55 juta dari 227 juta, kepada Candra Tarigan dan diketahui oleh terdakwa Baron Kaban.

“Uang tersebut diberikan Risdianto di ruang kerja Candra Tarigan, sesuai dengan kesepakatan awal antara Candra Tarigan dan Risdianto,” jelas Andriani kepada wartawan saat dikonfirmasi via seluler, Kamis (22/10/2020) sore.

Lanjut Kasi Pidsus Kejari Karo ini, pernyataan Risdianto terkait aliran dana ke beberapa pihak merupakan petunjuk baru, karena selama proses penyidikan Risdianto alias Anto tidak pernah menyampaikan adanya aliran dana ke beberapa pihak tersebut.

“Dari keterangan saksi sekaligus terdakwa Risdianto ini, kita menemukan petunjuk baru soal aliran dana pembagian fee ke beberapa pihak. Dan sebelumnya pada saat pemeriksaan dan penyidikan, Risdianto tidak mengatakannya. Dan hal ini baru terungkap di persidangan,” ungkapnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim pun menutup persidangan, dan ditunda pada Senin (26/10/2020) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan Sueka Bonafide Baron Kaban sebagai Saksi untuk terdakwa Risdianto alias Anto.

Diketahui sebelumnya, dalam kasus itu sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah terdakwa. Mereka masing-masing, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, BK dan R sebagai konsultan, dan CT Selaku Kuasa anggaran dalam kasus pengadaan lahan TPA Dokan, Kerugian negara pada kasus tersebut sebesar Rp.1,7 Miliar. (Dhany/RP)

 

Tinggalkan Balasan