
Bupati Karo Gelar Workshop Monitoring Dana Desa Tahun 2020 Memperkaya Pengetahuan dan Menemukan Solusi
Karo-Surakaro.com
Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menggelar kegiatan workshop monitoring dan evaluasi penyaluran untuk penggunaan dana desa di Kabupaten Karo Tahun 2020.
Hal ini disampaikan kadis DPMD Kab. Karo Abel Tarawai Tarigan, S. SOS, MT, tampil sebagai moderator dalam pelaksanaan acara, didampingi para narasumber dari anggota DPR RI komisi XI, H. Rudi Hartono bangun, SE, Kasubdit Fasilitas Pengelolaan Keuangan Desa direktur jenderal Bina pemerintahan Kemendagri Dra. Farida Kurnianingrum, MM, Kepala KPPN Sidikalang Nova Juliana Sianturi, Kepala BPKP Perwakilan Sumut Yono Andi Atmoko, Ak, C.A, Kepala Dinas DPMD sumut Ir. H. Aspan Sofian.
“Keberadaan desa sebagai salah satu pilar utama keberhasilan bernegara harus selalu di dorong kualitas penyelenggaraan urusan pemerintahannya dalam elemen utamanya kearah pengelolaan keungan desa,” ujar Bupati Karo Terkelin Brahmana SH, MH saat memberikan kata sambutan, di ruang aula lantai 3 Kantor Bupati Karo, Kabanjahe, Selasa (27/10/2020) sekira pukul 10.00 WIB.
Lanjutnya dirinya mengatakan kunci utama anggaran di desa dituangkan melalui APBDesa dan harus tetap penyaluran dan penggunaan. Secara umum penyaluran dana desa bertujuan mendukung nawacita, meningkatkan kemandirian desa urusan pemerintah, meningkatkan kemampuan pemerintahan desa, meningkatkan pemerataan pendapatan lewat kesempatan kerja dan mendorong peningkatan swadaya gotong royong masyarakat.
“Dalam pelaksanaan workshop monitoring dan evaluasi penyaluran serta penggunaan dana desa tahun 2020 ini, cukup kita apresiasi dengan melibatkan secara langsung anggota DPR RI komisi IX, Kepala BPKP Perwakilan Sumut direktur jenderal Bina pemerintahan Kemendagri dan Kepala KPPN Sidikalang sebagai narasumber, tentu ini dapat memperkaya pengetahuan dan pemahaman mulai tingkat kabupaten, Kecamatan, dan desa menemukan solusi solusi atas permasalahan yang terjadi,” ungkapnya.
Sementara kepala BPKP Perwakilan Sumut Yono Andi Atmoko, Ak, C.A, mengatakan dalam setiap perencanaan, penyaluran, penatausahan, pelaporan hingga pertanggung jawaban dana desa selalu butuh pengawasan. Hal ini menghindari permasalahan hukum, sehingga penyelesaian tepat sasaran, tepat waktu dan cepat sesuai program.
“Agar setiap kepala desa supaya dalam mengelola dana desa melukiskan dengan tertib, akuntabel dan transparan. Hal ini demi kemajuan desa dan kebutuhan masyrakat luas di desa,” ungkapnya.
Senada Kasubdit Fasilitas pengelolaan keuangan desa direktur jenderal Bina pemerintahan Kemendagri Dra. Farida Kurnianingrum, MM menyebutkan dalam pengelolaan APBDesa dimasa pandemi harus transparan dan dituntut juga peran para camat serius dan benar dalam melaksanakan pendampingan, pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah desa demi satu tujuan kita bersama, terwujudnya desa yang mandiri di Kabupaten Karo. (Dhany/RP)