Sidang Kasus Korupsi Lahan TPA Desa Dokan
Mantan Kadis Kebersihan dan Pertamanan Karo Diadili
Karo-Surakaro.com
Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kebersihan dan Pertamanan Karo, Candra Tarigan, diadili terkait kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Dokan, Kecamatan Merek, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/11/2020) siang.
Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra VIII tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karo, Akbar Pramadhana SH dan Aldo Marbun, SH, membacakan dakwaannya. Menurut Akbar, untuk berkas dakwaan kasus yang melibatkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Kebersihan dan Pertamanan Karo ini setebal 54 halaman. Dari berkas tersebut Candra didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi, sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam pasal 2 dan 3 undang-undang Tipikor.
“Sesuai dengan pemeriksaan dan bukti yang didapat, terdakwa didakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara melalui proyek pengadaan lahan TPA,” ujarnya saat dikonfirmasi via seluler.
Akbar menjelaskan, sesuai dengan berkas perkara yang menjerat terdakwa, di mana perbuatan terdakwa telah terbukti merugikan negara sebesar Rp 1.481.109.025. kerugian negara yang telah ditimbulkan dari kasus ini, merupakan proyek pengadaan lahan di Tahun Anggaran 2016.
“Dari proyek yang dipegang oleh terdakwa di tahun 2016, dengan tindakan penyelewengan yang dilakukan terbukti telah merugikan negara sebesar 1,4 miliar rupiah,” katanya.
Dirinya menjelaskan, saat majelis hakim menanyakan tanggapan dari kuasa hukum terdakwa, yang bersangkutan menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Dengan tidak adanya keberatan dari pihak terdakwa, selanjutnya majelis hakim menunda proses persidangan.
“Ya tadi enggak ada eksepsi dari penasehat hukum terdakwa. Majelis langsung menunda sidang, nanti akan dilanjutkan Kamis lusa dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,” pungkasnya. (Dhany/RP)