Karo Info

Sidang Kasus Tipikor TPA Desa Dokan Saksi Ahli Nyatakan Perbuatan Terdakwa Bertentangan Dengan Perpres 54/2010 Terkait Etika Pengadaan Barang dan Jasa

208Views
Sidang Tindak Pidana Korupsi Studi Kelayakan untuk pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo TA 2015

Sidang Kasus Tipikor TPA Desa Dokan
Saksi Ahli Nyatakan Perbuatan Terdakwa Bertentangan Dengan Perpres 54/2010 Terkait Etika Pengadaan Barang dan Jasa

Karo-Surakaro.com
Sidang Tindak Pidana Korupsi Studi Kelayakan untuk pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo TA 2015, dengan terdakwa Kepala Bidang (Kabid) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, Baron Kaban selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Risdianto sebagai konsultan, kembali digelar, di Ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/11/2020) sekira pukul 11.00 WIB.

Dalam agenda sidang mendengarkan keterangan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Karo, Akbar Pramadhana SH dan Aldo Marbun, SH, menghadirkan saksi ahli. Adapun saksi ahli yang dihadirkan yakni, Ahli LKPP Jufri Antoni, Ahli BPKP Evendri Sihombing dan Ahli Hukum Pidana UI Junaedi.

Dalam keterangannya, Ahli LKPP Jufri Antoni menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Perpres 54/2010 terkait etika pengadaan barang dan jasa yaitu efektif, efesien dan transparan. Dan untuk Ahli BPKP Evendri Sihombing menegaskan kerugian negara dalam perkara ini total lost dikarenakan produk dari studi kelayakan tersebut tidak dapat dimanfaatkan.

“Kedua saksi ahli menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah melanggar hukum dan menyebabkan kerugian negara,” jelas Akbar saat dikonfirmasi via seluler.

Sedangkan Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia Junaedi menjelaskan diantaranya unsur pasal 2 dan 3 UU Tipikor sudah terpenuhi dalam Perkara ini dan para terdakwa merupakan pihak-pihak yang dapat dimintakan pertanggung jawaban.

Usai mendengarkan keterangan saksi ahli majelis hakim pun menunda persidangan hingga minggu depan.

Diketahui sebelumnya, dalam kasus itu sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah terdakwa. Mereka masing-masing, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, BK dan R sebagai konsultan, dan CT Selaku Kuasa anggaran dalam kasus pengadaan lahan TPA Dokan, Kerugian negara pada kasus tersebut sebesar Rp.1,7 Miliar. (Dhany/RP)

 

Tinggalkan Balasan