Berita DaerahCovid-19HomeKaro InfoSerba-SerbiTNIWarta

Kapolres Tanah Karo : Kita Sudah Terima Laporan Pengaduanya, Kita Akan Menangani Perkara ini Secara Profesional

422Views

Kapolres Tanah Karo : Kita Sudah Terima Laporan Pengaduanya, Kita Akan Menangani Perkara ini Secara Profesional

Ket Gambar : Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriyono

Karo,Surakaro.com

Dalam undang-undang perlindungan terhadap anak sudah eksis seperti UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak di bawah umur, khususnya pada pasal 80 ayat (1). Undang -undang itu juga belum menjamin hak dan kewajiban terhadap anak.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Yustinus Setyo Indriyono, mengatakan bahwa Polres Tanah Karo sudah menerima laporan dari ibu kandung korban.

” Kita akan menangani perkara itu secara profesional. Jika kasus itu memenuhi unsur serta barang bukti maka pasti akan dilanjutkan ketahap penyidikan,” ungkapnya kepada sejumlah wartawan diruang kerjanya, Selasa, (22/12/2020) sekira pukul 14.00 wib.

Aksi kekerasan terhadap anak sering kali korbannya dari kalangan ekonomi lemah. Seperti yang terjadi baru -baru ini di salah satu Desa di Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo dimana korbannya anak berusia delapan tahun.

Korban yang hanya diasuh ibu kandungnya dengan menjadi buruh tani diperladangan warga setempat. Ayah anak yang malang ini juga pergi meninggalkan mereka tanpa pernah ada kabar berita.

Anak kelas empat SD menjadi korban penyiksaan atas tuduhan mencuri uang. Kasusnya kini sudah bermuara diranah hukum di Polres Tanah Karo.Sekedar mengingatkan bahwa aksi kekerasan terhadap anak umur delapan tahun terjadi di salah satu desa di Kecamatan Tigapanah,Kabupaten Karo.

Korban yang dijemput saat sedang asik bermain bersama teman seusianya, kemudian dibawa kesebuah perladangan yang jauh dari pemukiman.

Menurut penuturan ibu si korban, RS (29) anaknya yang dutuduh mencuri uang dibawa, terduga pelaku RT (34) yang merupakan tetangga sekampung korban. Disitulah anak diintimidasi dan diduga mengalami penganiayaan.(Nico Sitepoe)

 

the authorsurakaro
simple

Tinggalkan Balasan