Berita DaerahHomeKaro InfoSerba-SerbiWarta

Perwakilan Masyarakat Desa Lingga Serahkan Surat Mosi Tidak Percaya Kepada Bupati Karo Dan Minta PJ Kades Lingga Segera Diganti

147Views

 

 

Perwakilan Masyarakat Desa Lingga Serahkan Surat Mosi Tidak Percaya Kepada Bupati Karo Dan Minta PJ Kades Lingga Segera Diganti

Keterangan gambar: Perwakilan warga Desa Lingga saat menjumpai Bupati Karo Terkelin Brahmana,SH.MH di Rumah dinasnya.

Karo,Surakaro.com-

Beberapa orang perwakilan dari masyarakat desa Lingga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo, Senin (28/12) sekira jam 10:15 wib datangi kantor Bupati Karo Jalan Let Jen Jamin Ginting Kabanjahe.

Kedatangan perwakilan dari sepuluh sada kesain Sinulingga ras anak beru kuta yakni Tarigan Ginting Manik,Ginting Munte Desa Lingga sambil membawa beberapa berkas surat untuk diserahkan kepada Bupati Karo Terkelin Brahmana,SH,MH.

Berhubung adanya kesibukan tugas,para warga di suruh datang langsung ke rumah dinas Bupati Karo Jalan Vetran Kabanjahe,namun sebelumnya warga terlebih memasuki ruangan Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (D-PMD),namun tidak berselang lama kemudian warga tersebut langsung menjumpai Bupati Karo Terkelin Brahmana,SH.MH ke rumah dinas Jalan Vetran Kabanjahe.

Dipertemuan itu,warga mengatakan kepada Bupati Karo Terkelin Brahmana,SH.MH,bahwa kedatangan mereka mewakili masyarakat desa lingga atau perwakilan sepulu sada kesain Sinulingga ras anak beru kuta yakni, Tarigan,Ginting Manik dan Ginting Munte Desa Lingga Kecamatan Simpang Empat sambil menyerahkan surat keberatan yang telah mereka konsep dan ditandatangani oleh warga sebanyak 240 orang.

Perwakilan warga yakni ,Takdir Sinulingga, Efraim Sinulingga,Ndan Tarigan,Angri dan Ketua dan anggota Karang Taruna Desa Lingga,mereka menyampaikan keberatan dan mosi tidak percaya lagi atas kepemimpinan Lotta Sinulingga selaku Pelaksana Tugas Kades Lingga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo dan begitu juga Ketua BPD Desa Lingga ,Pelita Sinulingga.

Adapun alasan dari perwakilan itu mengatakan,semenjak ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Kades,bahwa banyak kebijakan yang dibuat tidak sesuai seperti,dalam pelayanan surat menyurat terkesan sangat dipersulit dan sering diluar prosedur.

Begitu juga bantuan dana Covid-19  yang tidak tepat sasaran ,pembangunan fisik dari dana desa seperti, rehab los desa Lingga yang tidak adanya musyawarah dan transparan keterbukaan publik sebagai mana sesuai dengan UU No 14 Tahun 2000.”Ujarnya.

Disambungnya lagi, kami warga “menduga” ,kalau PJ kades itu beserta BPD ada kong kali kong dalam penunjukan perusahaan yang mengerjakan perehapan jambur desa tersebut.
Pada hal tertuang dalam juknis,penggunaan dana desa yang berkaitan dengan fisik bangunan,maka pengerjaannya dilakukan secara swakelola (masyarakat desa),dan ini kami anggap salah satu merupakan penyalah gunaan wewenang dan pelanggaran sumpah dan jabatan,apa lagi sisa uang penjualan seng bekas rehab jambur desa Lingga sebanyak 800 lembar tidak dapat dipertanggung jawabkannya.”Kata mereka.

Untuk itu kami warga Desa Lingga Kecamatan Simpang Empat meminta kepada Bupati karo Terkelin Brahmana,SH.MH agar segera mengganti Lotta Sinulingga sebagai PJ Kades Lingga,karena kebijakannya tidak terarah dan begitu juga seluruh anggota BPD Desa Lingga agar dibekukan karena tidak bekerja sesuai tupoksinya masing-masing.

“Kami harap agar Pak Bupati segera mungkin merespon keluhan kami ini,karena kami takutkan bisa terjadi permasalahan dibelakang hari.”Kata mereka.

Menyahuti keluhan tersebut ,Bupati Karo Terkelin Brahmana,SH.MH sempat menanyakan kepada perwakilan warga,apakah masalah ini tidak pernah dirembukkan bersama PJ Kades dan BPD Desa Lingga,namun warga mengatakan,bahwa mereka pernah mengadakan rapat bersama warga ,tetapi PJ Kades tidak datang begitu juga BPDnya.

Dikatakan Bupati Karo lagi,apakah bangunan itu sudah selesai dibangun dan sudah diaudit dari semua biayanya,jika ada “dugaan” penyelewengan terkait dana desa begitu juga pembangunan agar warga membuat laporan tertulis kepada kejaksaan Negeri Karo biar diperiksa “Kalau ada dianggap penyelewengan dan penyalah gunaan bisa diperiksa sesuai dengan hukum yang berlaku ,apabila terbukti menyalahi aturan hukum sudah tentu harus dipertanggung jawabkan segala perbuatan. “Kata Bupati kepada perwakilan warga tersebut.

Sementara Pj Kades Lingga Lotta Sinulingga, ketika dikonfirmasi wartawan,Selasa (29/12) sekira jam 10:12 wib melalui sambungan selulernya mengatakan ,dia membantah semua tuduhan warga tersebut,dan mengakui tidak pernah mempersulit sama sekali baik urusan dan pelayanan administrasi.

Sedangkan untuk rehab Jambur begitu juga seng bekas jambur itu saya serahkan sama TPK nya dan semua laporan yang dituduhkan itu tidak benar, dan semua transparan termasuk dana covid,kalau bantuan pembangunan itu dari Jakarta,begitu juga masalah jalan,saya mintakan sama Perkim “Tidak benar semua yang dituduhkan warga terhadap saya”Ujarnya mengakhiri (Nico Sitepoe)

 

surakaro
the authorsurakaro
simple

Tinggalkan Balasan