Kasus “Proses Hukum Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur Sudah Berjalan Selama 15 Hari dan Munculnya Fakta Baru
Karo,Surakaro.com-
Seiring berjalannya proses pengaduan ibu korban yang berinisial TMB (8) ke Mapolres Karo pada tanggal 21 Desember 2020 atas dugaan kasus kekerasaan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Tiga Panah,Kab.Karo, telah terungkap fakta yang baru di dalam penanganan kasus tersebut.Selasa 05/01/2021.
Terungkapnya hal ini di berdasarkan pengakuan para saksi, setelah selesai menjalani pemeriksaan oleh pihak unit PPA Polres Karo, menurut pengakuan salah satu saksi kepada wartawan selasa (5/1/2021) di depan Mapolres Karo, bahwa anaknya bukan hanya melihat dan mendengar kejadian dugaan kekerasaan pada seorang anak kelas SD yang sudah dituduh mencuri uang oleh pelaku yang berinisial RT. Melainkan anak saya juga ikut menjadi korban dugaan kekerasan yang di lakukan saudara RT, untuk itu saya keberatan anak saya hanya di jadikan sebagai saksi, hal ini sudah saya sampaikan kepada penyelidik saat memberikan keterangan di Polres Karo”,terangnya.
Menurut pengakuan ibu JT (kawan TMB) salah satu saksi Rasti Br Ginting ibu 4 anak ini, bahwa anak saya ikut diintimidasi pada saat kekerasaan itu terjadi, anak saya di bawa ke sebuah perladangan dan disitu diancam dan di tampar bagian pipi kirinya ,karena anak saya tetap tidak mengakui apa yang di tuduhkan oleh RT.
Saat di tanya apakah akan dibuat pengaduan ke pihak polisi, ibu ini mengatakan “Bahwa saat memberikan keterangan, juper unit PPA menyarankan tidak usah membuat laporan, tapi semua keberatan ibu akan kami tuangkan di BAP, jadi untuk sementara belum berniat bikin pengaduan”, ujarnya.
Sementara saksi lain, SJT (9) melalui ibunya A Br S juga mengatakan “Saya menuntut keadilan karena anak saya juga di ancam untuk mengakui bahwa dia yang mencuri uang, saya merasa seperti diremehkan karena hidup kami miskin dan suami atau ayah anak saya ini lagi sakit permanen di rumah.
Ketika konfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Karo, AKP. Andrian Lubis dan KBO reskrim IPTU Saut Rapolo Silalahi melalui layanan WA sekira pukul 16.46 wib,berbunyi : Ijin pak kasat,tadi nggak ada kanit PPA.Konfirmasi bang…Terkait kasus yang di Ajijulu , korban an TMB..Sampai hari ini berapa orang sudah di periksa? dan kapasitasnya sebagai apa?
Terlapor an RT , apakah sudah di periksa?
Terima kasih bang..🙏
Terima kasih…pak
Sampai berita ini dikirim ke meja redaksi sekira pukul 17.30 wib belum juga ada jawaban.(Nico Sitepoe)