Karo Info

Pengelola Jambur dan Pemilik Hajatan Akan Dipidana Jika Melanggar Prokes

167Views

Pengelola Jambur dan Pemilik Hajatan Akan Dipidana Jika Melanggar Prokes

Karo-Surakaro.com
Maraknya pesta adat dan pesta hajatan terlaksana belakangan ini, menjadi sorotan tajam berbagai kalangan, sehingga dianulir pemerintah setempat dianggap pembiaran dalam melonggarkan prokes dimasa pandemi Covid-19.

Banyaknya Jambur di kota kabanjahe yang selama ini telah beroperasi, dimana pihak pengelola telah memberikan tempat bagi pihak pesta dan hajatan dinilai mengabaikan protokol kesehatan, sehingga rentan menimbulkan dampak kluster baru covid19.

“Untuk itu, mari berikan saran masukan sehingga dapat kita sepakati dan putuskan bersama, kedepan langkah langkah yang akan kita terapkan kepada pihak pengelola jambur maupun yang melanggar prokes,” kata Kadis Pariwisata Munarta Ginting, selaku teknis rapat bersama Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH, Dandim 0205 /TK Letkol Kav Yuli eko Hadyanto, Kabag ops polres Tanah kompol Dearma munte dan OPD terkait, diruang rapat asisten, Selasa (12/01/2021) sekira pukul 13.00 WIB.

Ditambahkan Munarta, dalam menentukan sikap dan Sanksi bagi pelanggar prokes, maka akan dilakukan terlebih dahulu simulasi jumat ini (15/1) setelah itu akan disampaikan kepada pihak pengelola dan pihak yang berpesta tata cara aturan prokes yang benar. Nah Dikesempatan itu, jika kedepan ada yang melanggar maka sesuai aturan akan ditindak oleh tim gugus tugas.

Sementara Dandim 0205 /TK Letkol Kav Yuli eko Hadyanto mengaku akhir akhir ini melihat banyak kegiatan pesta di jambur kabanjahe yang notabene belum maksimal melaksanakan protokol kesehatan.

Hal ini, jika Masalah covid 19 saya akan terus bicara, ini sangat menarik, kalau didaerah lain pengetatan prokes semakin tajam, namun di daerah kita semakin kendor.

“Nah, disini kita heran dalam pelaksanaan pesta adat, seharusnya harus ada rambu dan aturan pembatasan mencegah kerumunan, bukan kebablasan, dan efeknya bisa menimbulkan cluster baru,” ungkapnya.

Senada dilontarkan kabag hukum Monika Maytrisa Purba, SH, pada prinsip aturan dari tingkat pusat semuanya sudah jelas baik dalam instruksi mendagri belum lama ini nomor 1 tahun 2021 menyebutkan dalam mencermati perkembangan pandemi Covid- 19 yang terjadi akhir-akhir ini, di mana beberapa negara di dunia telah melakukan pembatasan mobilitas masyarakat, dan dengan adanya varian baru virus Covid- 19, diperlukan langkahlangkah pengendalian pandemi Covid- 19. Katanya

“Selain itu, dipoint KEDELAPAN disampikan: Kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali kota:

a. mengoptimalkan kembali posko satgas Covid -19 tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai dengan desa. Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabcl, transparan dan bertanggung jawab; dan

b. berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun mclalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melibatkan Tentara Nasional Indonesia).

“Menilik aturan ini, sudah ditegaskan bahwa harus ada pengetatan dan pembatasan mobilisasi masyarakat, tidak bisa ditawar tawar lagi, tinggal kesepakatan tim gugus semuanya dalam aplikasikan instruksi tersebut. Jelasnya

Pada kesempatan yang sama Bupati karo Terkelin Brahmana SH, MH cukup prihatin jika ada indikasi selama ini pengendoran prokes dari dinas terkait. Mari kita bekerja sesuai aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Saya rasa semua sudah ada aturan mekanisme, apalagi seusai kata kabag hukum tadi jelas instruksi mendagri bahwa prokes harus diterapkan. Ujarnya

” Ini pembelajaran bagi kita semua, jangan nanti muncul kluster kluster baru, kita saling menyalahkan dan saling mencari kambing hitam, padahal semua tinggal kita bekerja dan pedoman aturan dan mekanisme yang ada. Terangnya

” Untuk itu, sebagai leading sektor parawisata segera lakukan kordiansi dan kolaborasi dengan OPD terkait, pihak pengelola jambur dan Kepala desa, supaya mereka paham prokes yang sebenarnya ssuaua ketentuan, dan sampaikan jika tidak sesuai maka tindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Jangan pernah ragu, jika perlu bubarkan yang melanggar aturan. Pembubaran itu demi kebaikan tidak masalah, pasti masyarakat pro mendukung atas kinerja tim dilapangan nanti. Tegas Terkelin Brahmana

Menyikapi jika ada pelanggaran prokes saat pesta adat maupun hajatan pesta, Kapolres Tanah Karo melalui kabag ops Kompol Dearma Munthe, menyatakan siap mendukung Satpol PP Sebagai ujung tombak pemantau penertiban pelanggar prokes dan akan bersinergi dengan aparat TNI dalam melakukan penegakan hukum. (Dhany/RP)

Tinggalkan Balasan