Ketua DPC LAMI : DPC LAMI akan Membuat Pengaduan Terkait Kawat Berduri Melilit di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Karo ke Kejaksaan Negeri Karo dan Kejatisu
Karo,Surakaro.com-
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Karo diduga banyak penyimpangan atau penyelewengan yang dapat menyebabkan kerugian pada Keuangan Negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Karo.Rabu 13 Januari 2021.
Ada istilah bagaikan kawat berduri melilit di Dinas Pariwisata Karo,artinya banyak timbul suatu permasalahan, baik dari segi pekerjaan proyek maupun penyalahgunaan wewenang jabatan.
Demikian ditegaskan oleh Ketua DPC LAMI Kabupaten Karo Rekro Tarigan, Rabu ,(13/1/2021) kepada wartawan di Kabanjahe.
Berdampingan dengan Sekretaris LAMI John Ginting, Ketua DPC LAMI menyebut salah satu contoh yang kita pegang adalah data penyalahgunaan wewenang jabatan yang mengutip sewa pemakaian bangunan diluar dari pada ketentuan.
“Ada kutipan sewa pemakaian bangunan, diluar dari pada ketentuan untuk jatah Kepala Dinas”, tegas Rekro.
Selain penyalahgunaan wewenang jabatan Rekro berkata bahwa, pekerjaan proyek Pembangunan kios-kios di Penatapan Sipiso-Piso Tonging, Pembangunan rumah pohon di Gundaling dan rumah pohon di Taman Mejuah -Juah Open Stage Berastagi, Penataan Taman Bunga Di Objek Wisata Gundaling.
Juga adanya Pengadaan Alat-Alat Revitalisasi Covid-19 dari Kementerian Pariwisata diragukan untuk kegunaan maupun penyalurannya.
Dari keseluruhan yang kita miliki datanya segera mungkin LAMI membuat Laporan Pengaduan Kepada Kejaksaan Negeri Kabanjahe dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Kami sudah memberitahukan kepada Ketua Umum DPP LAMI yang berada di Jakarta untuk membuat Laporan Pengaduan terkait Kawat Berduri Melilit di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Karo Tersebut,” tutup Rekro secara optimis. (Nico Sitepoe)