Berita DaerahCovid-19HomeKaro InfoSerba-SerbiTNIWarta

Kanit PPA : Setelah 8 Orang Saksi Diperiksa dan Dilakukan Gelar Perkara,Kasus Dinaikan ke Tingkat Penyidikan

310Views
Kanit PPA : Setelah 8 Orang Saksi Diperiksa dan Dilakukan Gelar Perkara,Kasus Dinaikan ke Tingkat Penyidikan

Karo,Surakaro.com

Mengenai kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Tiga Panah,yang mana kasus ini bermuara dari pengaduan ibu korban ke Mapolres Karo, pada 21 Desember 2020, dengan terlapor RT (34),di naikkan ke tingkat penyedikan.

Hal ini dikatakan, Kapolres Karo,melalui Kanit PPA IPDA Tina Nainggolan di dampingi Juper Briptu Loren Sihombing,kepada wartawan,Kamis (14/1/2021) di ruangan kerjanya.

Menurut Kanit PPA IPDA TinaNainggolan, setelah di lakukan penyelidikan dalam kasus tersebut,dengan memeriksa 8 orang saksi yang terdiri dari 6 orang dewasa dan 2 orang anak -anak serta memeriksa korban,dan di lakukan gelar perkara pada 11 Januari 2021,maka kasus ini di naikkan ke tingkat penyedikan.

“Setelah kita memeriksa korban dan para saksi saksi,serta melakukan gelar perkara,maka kasus ini kita naikkan dari penyelidikan ke tingkat penyedikan”ujarnya.

Di tanya,apakah terlapor RT (34),sudah di panggil oleh penyedik Polres Tanah Karo,Kanit PPA IPDA Tina Nainggolan mengatakan bahwa,pihaknya akan memanggil kembali korban dan para saksi saksi ke Mapolres Karo,selanjutnya,di lakukan gelar perkara terkait penetapan status terlapor,maka setelah itu kita akan panggil terlapor.

Seperti yang di beritakan sebelumnya,-Kasus dugaan kekerasan anak di bawah umur yang menimpa salah satu anak di salah satu desa di Kecamatan Tiga Panah,Kabupaten Karo,Jumat (12/12) dan mendapat dukungan dan sorotan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Karo,untuk segera di bongkar dan di tuntaskan.Dimana ibu korban RS (29) telah melaporkan RT (34) warga desa yang sama ke Polres Tanah Karo,pada 21 Desember 2020, dengan STPL no :STPL/931/XII/2020/ RES.T. Karo.

Bahkan,LPA Kabupaten Karo,menyurati Kapolres Tanah Karo,AKBP Yustinus Setyo Indriyono dengan no 03/SK/LPA/XII/2020 tertanggal 23 Desember 2020, dengan isi agar Polres Tanah Karo segera menuntaskan kasus kekerasan anak tersebut.

“Benar,kita (LPA Karo),sudah menyurati Bapak Kapolres Tanah Karo,mendesak agar segera menuntaskan kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di salah satu desa pada Kecamatan Tiga Panah.Surat kita di terima R Br Ginting dan surat juga kita tembuskan kepada Komnas PA Pusat/Arist Merdeka Sirait dan LPA Sumut” ujar Ketua LPA Karo Burhan Arif Sembiring di dampingi Sekertarisnya Andria Miata Sebayang kepada Mimbar Umum,Rabu (23/12) di kantornya,Jalan Samura Kabanjahe.

Adapun tujuan kita mendesak Kapolres Tanah Karo,untuk segera menuntaskan kasus tersebut,agar tidak terjadi penyebaran polemik dikalangan masyarakat sehingga dapat menimbulkan konflik horizontal serta penegakan hukum keadilan untuk anak tersebut sesuai dengan amanat UU No 17 tahun 2016,tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 80 ayat 1″,ujar Burhan Arif Sembiring.(Nico Sitepoe)

 

surakaro
the authorsurakaro
simple

Tinggalkan Balasan