Karo Info

Intruksi Bupati Karo Segera Terbit Upaya Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dimasa Pandemi Covid 19

102Views

Intruksi Bupati Karo Segera Terbit Upaya Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dimasa Pandemi Covid 19

Karo-Surakaro.com
Bupati karo Terkelin Brahmana SH, MH, meminta OPD terkait segera terbitkan Intruksi Bupati karo tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran covid19.

Hal ini dilontarkan Bupati karo Terkelin Brahmana, SH, MH saat menggelar rapat kordinasi bersama SKPD terkait dihadapan Dandim 0205 /TK Letkol Kav Yuli eko Hadyanto, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus setyo Indriono, Sik, selasa (19/1) pukul 16.00 wib, diruang asisten kantor bupati.

” Pemberlakuan pembatasan ini efektif jika sudah ada Intruksi Bupati, apalagi ada Intruksi mendagri 01 tahun 2021dan Intruksi gubsu 01 tahun 2021 jelas menyebutkan harus ada pembatasan setiap kegiatan masyarakat dalam mencegah penularan covid19, yang akhir akhir ini terus meningkat. Tentu ini landasan jalur mengikuti pembuatan Intruksi Bupati karo. Terang Terkelin Brahmana

” kalau bisa secepatnya Intruksi ini terbentuk, untuk itu segera minta masukan dari semua tim yang terlibat dalam penyusunan draf konsep Intruksi tersebut, supaya ada satu persepsi, tidak ditemukan kedepan tumpang tindih dalam penyusunan Intruksi tersebut. Tandasnya

” Disamping itu, berdayakan semua SKPD terkait dalam pengawasan setiap Intruksi yang akan di aplikasikan ditengah ditengah kegiatan masyarakat baik di restoran, jambur /losd, kedai kopi, tempat kafe dan lainnya.

” semua itu menjaga, agar Intruksi ini berjalan sesuai program pemerintah, dan berdampak Covid-19 dapat ditekan penularannya. Jelasnya

Sementara Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus setyo Indriono, Sik dan Dandim 0205 /TK Letkol Kav Yuli eko Hadyanto, sepakat percepatan Intruksi Bupati karo sebagai langkah pembatasan kegiatan masyarakat guna antisipasi penyebaran covid19. Ujarnya

” Pun begitu, sebelum Intruksi ini di terbitkan, agar semua saran masukan yang terdapat poin point didalam draf yang menekankan jam operasional maupun harus mematuhi 3 M, dalam pelaksanaannya dians terkait harus sebagai pengawasan sesuai tupoksina.

” Disamping itu Polri /TNI dan Jaksa siap membantu dan bersinergi dalam melakukan pemantauan dan pengawasan, jika Intruksi ini telah diundabgkan nantinya. Ucapnya

Sedangkan Plt BPBD karo Natanil perangin angin mengatakan apapun saran masukan tetap akan kami tampung aspirasi dalam mewujudkan Intruksi Bupati karo ini demi kebaikan bersama. Ungkapnya

” Natanail mengaku, sudah meminta masukan setiap OPD terkait dalam penyusunan isi draf Intruksi Bupati, mudah mudahan dalam bulan januari 2021 semua clear dan akan diteken baru akan diundangkan. Sebutnya

Hal senada Kabag Hukum Monika Maytrisa Purba, apabila draf ini sudah masuk ke pihaknya dan sepanjang sudah memenuhi kriteria secara hukum serta layak untuk diterbitkan saya segera eksaminasi sesuai kewenangan saya. (Dhany/RP)

 

Tinggalkan Balasan