Karo Info

Kabupaten Karo dan Kabupaten Deliserdang Teken Kesepakatan Peningkatan Jalan Barusjahe – Rumah Liang Diprioritaskan

148Views

Kabupaten Karo dan Kabupaten Deliserdang Teken Kesepakatan Peningkatan Jalan Barusjahe – Rumah Liang Diprioritaskan

Karo-Surakaro.com

Bupati karo Terkelin Brahmana SH, MH dan Bupati Deliserdang Anshari Tambunan tandatangi surat persetujuan bersama dalam rangka peningkatan jalan penghubung antara desa barusjahe kab. Karo dengan desa Rumah Liang kab. Deliserdang, Senen (25/1) pukul 09.00 wib di Lantai 2 kantor Bupati Deliserdang.

Surat Kesepakatan bersama ini tertuang dalam nomor : 119/022/bappeda /2021 tanggal 25 Januari 2021, yang mencatatkan khusus bentuk dukungan kedua belah pihak antara kabupaten bagi peningkatan jalan rumah Liang – desa barusjahe.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati deliserdang Anshari Tambunan mengatakan dihadapan para kepala OPD kab. Deliserdang, bahwa pejumpaan ini merupakan latar belakang saya dan bupati karo sebagai sahabat.

Untuk itu saya sangat menghargai bupati karo , hal ini sebelumnya juga telah saya sampaikan dan tekankan kepada ASN pemkab deliserdang. Ujarnya

Luar biasa, diakhir sisa masa jabatan bapak bupati karo, dia masih mau bekerja keras memprioritaskan untuk kepentingan masyarakatnya. justru semangatnya dan legisi yang ada akan bermanfaat bagi kab. karo. Sambungnya

” Jarang seperti ini, apalagi bagi kepala daerah ketika sudah mau” susun barang” pasti banyak kebijakan tidak diakomodir lagi, karena fokus susun barang. Ungkapnya

” Kembali ke kesepakatan, wajar kedua kabupaten harus bersinergi pola skala prioritas, sebab historis masyrakat yang berdomisili asli dari Kabupaten Deliserdang didomain etnis suku karo, baru disusul suku melayu dan simalungun. Bebernya

” Dengan usainya kesepakatan ini diteken, menjadi perekat hubungan yang istimewa, dalam mendekatkan lagi antara dua kabupaten dalam pembukaan dan peningkatan jalan penghubung kab. Deliserdang dengan kab. Karo. Imbuh Anshari

Bupati karo Jalan setapak” Pelanja sira” sudah ada sebelum ada peraturan negara

Sementara bupati karo Terkelin Brahmana, SH, MH, mengucapkan terimakasih atas sambutan hangat dari saudaraku Bupati deliserdang, sehingga pertemuan ini sangat bermanfaat dan tercapai kesepkatan antara pemakab karo dengan Pemkab deliserdang. Ujarnya

” Upaya ini langkah dukungan komitmen kedua kepala daerah, dalam mewujudkan prioritas jalan Tembus desa barus jahe kab. Karo – menuju desa Rumah Liang kab. Karo.

” Seperti diketahui, kab. Karo sudah membuka jalan desa barus jahe dalam dua tahap. Sedangkan tahap I melalui TMMD ke- 101 tahun 2018 dan Karya Bakti TNI tahun 2019. Namun berhenti, tidak dapat dilanjutkan peningkatan sampai ke desa rumah Liang kab. Deliserdang karena terganjal ada kawasan. Hutan konservasi dan hutan lindung. Tutur Terkelin Brahmana

” Secara historis, jalan esisting, pada zaman nenek moyang suku karo sudah ada, dulu disebut jalan setapak” pelanja sira”. Jadi era zaman dulu belum ada peraturan negara, masyarakat karo yang domisili di desa barusjahe dengan desa rumah Liang, sudah melewati jalan ekaisting tersebut keperluan jual hasil pertanian ke pekan (Red. Pasar). Terangnya

” Menurut Terkelin, jika kita bersatu dan kompak, negara terbentuk karena ada maayrakat dan budaya, jadi tidak ada alasan pemerintah pusat tidak berikan ijin pinjam pakai kawasan hutan. Ini harus kita” gongkan” sebagai Triger. Tandasnya

“Disamping historis budaya, terobosan ini didukung oleh peraturan presiden tentang KSPN (kawasan strategis Parawisata nasional) dan Perpres 62 tahun 2011 tentang Mebidangro (Medan-Binjai-deliserdang – Karo). Sebut terkelin Brahmana

Dikesempatan yang sama Sekda deliserdang Darwin Zein S.Sos, mengatakan dengan adanya bukti konsistensi dan surat kesepakatan diteken kedua belah pihak bupati, selanjutnya pihaknya akan mengirimkan surat dukungan kesepakatan tersebut kepada bapak gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.

“Surat ini menegaskan bahwa kesepakatan antara kab. Deliserdang dan kab. Karo sudah tercapai, hal ini kita harapkan pihak provsu segera memproses surat ini, guna dapat diteruskan kepada menteri kehutanan di Jakarta, dalam rangka pinjam pakai kawasan hutan.

” Ini regulasi sistem birokrasi, sehingga harus dulu melalui pihak provsu tidak serta merta langsung ke pihak kemenhut. Pungkasnya

Hadir dalam pertemuan tersebut, kepala Bappeda karo Ir Nasib Sianturi, Msi, kadis PUPR kab.karo Eduward pontianus Sinulingga, kadia Lhk kab. Karo Radius Tarigan, sekretaris Bapeda provsu Yosi Sukmono, kepala OPD terkait deliserdang. (Dhany/RP).

Tinggalkan Balasan