Karo-Surakaro.com. Rabu 17/02/2021. Kegiatan Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 Kegiatan Kecamatan Munte yang saat bertujuan untuk menekan penyebaran atau penularan Covid-19, dilaksanakan di seputaran Jl. Pasar Baru Desa Munte Kecamatan Munte Kabupaten Karo-Sumut maupun di tempat keramaian seperti pasar rakyat juga mini market (17/02).
Petugas gabungan yang melaksanakan penegakan protokol kesehatan yaitu dari Koptu Martinus S. Pelawai Babinsa Koramil 06/Munte Kodim 0205/TK, Personel Polsek Munte dan Pegawai Kantor Kecamatan Munte, para petugas gabungan ini melaksanakan kegiatan himbauan dan penegakan protokol kesehatan 3M yaitu Megunakan masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta menghibau agar menghidari kerumunan saat berada di pasar, mini market, kedai kopi, kedai nasi, kedai kelontong, bengkel, perkantoran, maupun bank/ATM.
Disela-sela kegiatan Koptu Martinus S.Pelawi kepada SURAKARO mengatakan bahwa kegiatan penegakan protokol kesehatan di Kecamatan Munte terus berlanjut sampai tidak ada lagi Pandemi Covid-19, kegiatan juga agak dilaksanakan di perbatasan antara Kecamatan Munte dengan Kecamatan Juhar, kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk menegakan disiplinan protokol kesehatan tentang 3M, kemudian apabila ada warga yang melanggar diberikan peringatan dan sanksi, juga kami dalam memberikan himbuan dengan cara humanis, mengunakan bahasa yang mudah dimengerti dan edukatif supaya warga menerima, mengerti dan melaksanakan protokol kesehatan guna mencegah dan memutus penyebaran Covid-19 di Kecamatan Munte” kata Pelawi. (BW GATUBIMA)