Bencana AlamGunung SinabungHankamKodim 0205/TKKomunikasi SosialTNIWarta

PERSONEL KORAMIL 04/SE TERUS PATROLI DAN LARANG WARGA BERAKTIVITAS DI ZONA MERAH SINABUNG 

PERSONEL KORAMIL 04/SE TERUS PATROLI DAN LARANG WARGA BERAKTIVITAS DI ZONA MERAH SINABUNG 

TNI, Kodim 0205/TK, Personel Koramil 04/Simpang Empat, Komsos, Covid-19, Patroli Zona Merah Sinabung, Gunung Sinabung, Simpang Empat, Danau Lau Kawar, Naman Teran, Karo.
171Views

Karo-Surakaro.com. Minggu 30/05/2021.  Sehubungan Gunung Sinabung sampai saat ini belum aman, bahkan sekarang sudah sering mengeluarkan lava pijar yang berpotensi menyebabkan korban jiwa, sehingga Danramil 04/Simpang Empat Kodim 0205/Tanah Karo Kapten Inf  Sedrah Karo Sekali memerintahkan para personelnya di hari  minggu ataupun hari libur agar lebih aktif melaksanakan patrol Zona Merah Gunung Sinabung, karena masih ada juga warga yang bandel masuk melalui jalan tikus, maupun warga dari luar daerah banyak yang datang ke seputaran Gunung Sinabung tepatnya di Danau Laukawar yang masuk dalam Zona Merah.

Giliran hari ini (30/05) patroli dilaksanakaan oleh Pelda Legiman dan Talinason Telaumbanua Personel Koramil 04/Simpang Empat, selain bertugas untuk membina di desa binaan termasuk melaksanakan himbauan Protokol Kesehatan Covid-19 5M karena pandemi juga masih mewabah,  sehingga setelah melaksanakan himbauan Protkes  Covid-19 dilanjutkan melaksanakan patroli sambil himbauan dan larangan warga beraktivitas di  Desa Pintu Mbesi, Desa Jeraya dan Desa Kuta Tengah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karu-Sumut,  guna menghimbau dan melarang warga luar daerah yang akan masuk ke daerah Danau Lau Kawar karena daerah tersebut masuk Zona Bahaya atau lebih dikenal Zona Merah Sinabung.

Pelda Legiman menjelaskan bahwa kami sambil patroli juga menyampaikan kepada warga tentang dari himbauan dari Pihak Pemda Kab. Karo, Prov. Sumut dan Pos PVMBG Simpang Empat serta Satgas Tanggap Darurat Sinabung yaitu menghimbau dan merekomendasikan agara masyarakat dan pengunjung/wisatawan agar tidak melakukan aktivitas pada desa-desa yang sudah direlokasi, serta lokasi di dalam radius radial 3 km dari puncak Gunung Sinabung, serta radius sektoral 5 KM untuk sektor selatan-timur, dan 4 KM untuk sektor timur-utara, kemudian jika terjadi hujan abu, masyarakat dihimbau memakai masker bila keluar rumah untuk mengurangi dampak kesehatan dari abu vulkanik juga mengamankan sarana air bersih serta membersihkan atap rumah dari abu vulkanik yang lebat agar tidak roboh, serta masyarakat yang berada dan bermukim di dekat sungai-sungai yang berhulu di Gunung Sinabung agar tetap waspada terhadap bahaya lahar”, Bang Legiman menutup penjelasannya.

Kemudian Pelda Talinason Telaumbanua juga menambahkan bahwa Gunung Sinabung statusnya masih Level-III (Awas) berarti belum aman, kemudian sudah dipasang benner/spanduk, plang maupun tulisan tentang larangan warga dan wisatwan masuk dan beraktivitas di zona merah, itupun masih ada juga warga dan wisatawan yang memaksakana diri masuk ke zona merah, sehingga kami terus melaksanakan patroli dan himbauan larangan masuk dan beraktivitas di Zona Merah Gunung Sinabung, kadang mereka kucing-kucingan jika kami lengah mereka masuk secara sembunyi-sembunyi dari jalan tikus, sebab itulah kami diperintahkan Danramil 04/SE untuk tetap menghimbau dan mengingatkan warga agar tidak masuk apalagi melakukan aktivitas, terutama ke Danau Lau Kawar karena masih ada juga yang beranggapan mereka bisa berwisata padahal daerah tersebut masuk dalam Zona Merah Sinabung yang bisa manimbulkan korban jiwa dan materiil”, pungkasnya Bang TB. (BW GATUBIMA)

Tinggalkan Balasan