Babinsa Kodim 0205/TKHukumKodim 0205/TKKomsos Babinsa Kodim 0205/TKKomunikasi SosialTNITNI-Polri-Pemda-Relawan

BABNINSA KORAMIL 01/BARUSJAHE IKUT SOSIALISASI PERLINDUNGAN HUKUM DAN KDRT

BABNINSA KORAMIL 01/BARUSJAHE IKUT SOSIALISASI PERLINDUNGAN HUKUM DAN KDRT

TNI, Kodim 0205/TK, Babinsa Koramil 01/Barusjahe, Komsos, Stunting, Barusjahe, Karo
664Views

Karo-Surakaro.com. Jumat 14/10/2022.  Dalam kehidupan masyarakat pasti ada yang terlibat atau tersangkut  kedalam permasalahan hukum akibat tidak taat, tidak mengerti dan tidak memahami tentang berbagai perkara yang di lakukannya, hal ini akan berdampak pada peningkatan tindakan kriminal di tengah masyarakat yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat, kemudian upaya menangkal sekaligus mengantisipasi maraknya tindakan kriminal yang dapat mengganggu Kamtibmas di tengah masyarakat, sangat di perlukan sinergitas seluruh elemen untuk selalu bersama sama dalam menjaga Kamtibmas.

Pada hari ini (14/10) Kapten Inf Jonson E. Sembiring Daramil 01/Barusjahe Kodim 0205/Tanah Karo perintahkan Babinsanya Serma Mangontang Harianja untuk hadir dalam kegiatan kegiatan Sosialisasi penyuluhan hukum dan Perlindungan Masyarakat bertempat di Aula Kantor Camat Desa Barusjahe Kecamatan Barusjahe Kabupaten Karo-SUMUT kegiatan ini merupakan Program Kerja Non Fisik Forkopimca Barusjahe pada Tahun 2022, dalam kegiuatan tersbut hadir Kanit Reskrim Polsek Barusjahe Iptu M. Surbakti, Sekcam Barusjahe Bapak Rion Ginting, Plh. Kades Barusjahe Bapak Jiwa Barus dan Masyarakat Desa Barusjahe 40 orang

Sosialisasi penyuluhan hukum, Perlindungan Masyarakat dan KDRT hari ini di isi oleh penyampaian dan penjelasan materi dari seluruh Narasumber secara bergiliran. Hal ini di maksudkan agar seluruh Perangkat Desa dan Warga  yang hadir pada kegiatan ini bisa mengerti dan memahami tentang berbagai permasalahan terkait dengan Hukum dan Tindakan Kriminal yang sering terjadi di tengah masyarakat, termasuk pula tindakan Terorisme dan Radikalisme, kelompok kelompok yang kerap melakukan aksi teror dan gangguan Kamtibmas.

Serma Mangontang Harianja sebagai salah satu narasumber memberikan mengatakan “bahwa terjadinya tindakan kriminal ataupun tindakan melanggar hukum yang dapat mengganggu Kamtibmas, merupakan akibat dari lengah nya kita dalam menjaga lingkungan sekitar tempat tinggal kita, dari hal hal yang mungkin baru seperti kemunculan pendatang asing atau pun kegiatan kegiatan yang tidak seharus nya dilakukan, sebagai warga yang baik dan taat hukum harus bisa mencegah hal itu terjadi jika kita memiliki kepedulian untuk menjaga Kamtibmas, seperti misal nya segera melaporkan hal tersebut kepada Babinsa, Bhabinkamtibmas atau pun Perangkat Desa, sehingga bisa di tindaklanjuti dan di lakukan tindakan pencegahan”, katanya Bang Harianja.

Kita semuan yang ikuti kegiatan Sosialisasi penyuluhan hukum, Perlindungan Masyarakat dan KDRT, diharapkan mengerti dan faham tentang hukum yang berlaku, dan juga kita menjadi mengerti hal dan upaya apa saja yang dapat dilakukan untukmendapataikan perlindungan hukum maupun  mencegah terjadi pelanggaran hukum yang dapat mengganggu Kamtibmas di wilayah Desa Barusjahe, umumnya di kecmatan barusjahe ini.” pungkasnya Pbang Harianja. (BW GATUBIMA)

Tinggalkan Balasan