HukumKaro InfoKorupsi

Kasus Korupsi TPA Dokan Karo Panggilan Kedua, Saksi Penting Kembali Mangkir

404Views

Kasus Korupsi TPA Dokan Karo

Panggilan Kedua, Saksi Penting Kembali Mangkir

Karo-Surakaro.com
Terkait kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang ada di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kab. Karo, Kejaksaan Negeri Karo, masih terus melakukan pengembangan.

Sebelumnya pada panggilan pertama, beberapa saksi tambahan sempat mangkir. Dan pada panggilan kedua ini, saksi tersebut kembali lagi mangkir dalam panggilan. Hal ini dijelaskan oleh, Kasubsi Ekonomi Bidang Intelijen Kejari Karo, Halfeus H Samosir, pada pemanggilan kedua ini, saksi penting yang keterangannya sangat dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan tidak hadir. Namun dirinya tidak dapat menyebutkan nama saksi tersebut dengan alasan rahasia.

“Kita sudah memberikan surat panggilan kedua kepada saksi tambahan ini untuk hadir dalam pemeriksaan saksi, namun tidak hadir. Padahal saksi ini penting dimintai keterangannya untuk penyidikan. Kalau untuk namanya, tidak bisa kita beritahu karena rahasia,” terangnya saat dikonfirmasi via seluler, Kamis (30/07/2020) sore.

Untuk itu dirinya mengatakan akan kembali melakukan pemanggilan ketiga, namun jika pada panggilan ketiga nanti juga tidak kooperatif, maka akan dilakukan pemanggilan secara paksa.

“Kita sudah melayangkan panggilan ketiga, semoga saksi ini datang untuk memenuhinya. Dan kalau juga tidak datang, maka sesuai hukum yang berlaku kita akan melakukan pemanggilan paksa,” tegasnya.

Saat dimintai keterangan adakah saksi tambahan lain yang sudah dimintai keterangan terkait kasus ini. Dirinya menyampaikan, kalau ada saksi yang kooperatif, dan sebagian tidak.

“Kalau saksi tambahan lain sudah ada kita panggil, beberapa hari lalu ada yang datang, dan ada juga yang tidak. Pemeriksaan saksi tambahan ini tujuannya untuk memperkuat dalam persidangan nanti,” ungkapnya.

Kasus korupsi pengadaan lahan TPA ini menyangkut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karo Tahun Anggaran 2015, 2016, dan 2017. Hingga saat ini dari kasus yang telah ditetapkan dua tersangka masih dilakukan pengembangan hingga tahun anggaran 2016, dengan kerugian negara mencapai 1,7 miliar rupiah. (Baycuk/RP)

Tinggalkan Balasan