Karo InfoKriminalWarta

Polres Tanah Karo Berhasil Temukan Ladang Ganja di Perladangan Juma Melas Desa Beganding

1.04KViews

 

Ket Gambar: Kapolres Tanah Karo Langsung Terjun Ke Lokasi Perladangan Melas Desa Beganding

Karo, Surakaro.com

Satres Narkoba Polres Tanah Karo berhasil menemukan ladang ganja di Perladangan Juma Melas Desa Beganding Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo, selasa (15/09) 2020.

Keberhasilan Polres Tanah Karo dalam Pengungkapan dan penemuan ladang tidak lepas dari hasil pengembangan dan penangkap Pelaku pemilik Narkotika Golongan 1 Jenis tanaman Ganja oleh Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo.

Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo, SIK, SH Beserta Kasat Narkoba AKP Hendrik Tobing, SH, Kasat Sabhara AKP Endha Tarigan dan Kasi Propam IPDA EL. Situmorang, tiba di lokasi penemuan ladang tanaman Ganja di Perladangan Juma Melas Desa Beganding Kec. Simpang Empat Kab. Karo.

Kedatangan Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo. SH. SIK, ke lokasi perladangan Melas untuk melakukan pencabutan tanaman Ganja hasil pengembangan penangkap pelaku Narkoba oleh Sat Res Narkoba di bawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Hendrik Tobinh, SH.

Kronologis penangkapan terjadi pada hari Senin (14/09) 2020 sekitar pukul 16.00 Wib di Desa Kacaribu Kec. Kabanjahe Kab.Karo tepatnya di pinggir jalan di amankan Johan Tampubolon (54) yang pekerjaannya sebagai Supir yang beralamat di Jalan Kotacane Gg. Rezekita Ras Kel. Lau Cimba Kec. Kabanjahe Kab.Karo.Karena memiliki Narkotika Gol 1 Jenis tanaman Ganja sebanyak 200 Gram, serta ikut juga di amankan 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Vixon yang di gunakan oleh Tersangka.

Setelah Johan Tampubolon diinterogasi tidak diketahui bahwa Ganja yang menjadi penyebab di Peroleh dari Mawan Sitepu (42) dari Desa Beganding Kec. Simpang Empat Kab. Karo.

Setelah mendapat informasi tersebut, pada hari Selasa (15/09) pukul 00.30 Wib, Sat Res Narkoba melakukan Penangkapan Terhadap Mawan Sitepu di Rumahnya yang Berada di Desa Beganding Kec. Simpang Empat Kab. Karo.Kemudian Mawan Sitepu buka mulut bahwa dia memiliki tanaman Ganja di ladangnya yang Berlokasi di Perladangan Melas Desa Beganding Kec. Simpang Empat Kab. Karo.

Sat Res Narkoba Beserta Tersangka langsung menuju lokasi tanaman Ganja di Perladangan Juma Melas Desa Beganding dan di temukan tanaman Ganja sebanyak 246 Batang yang berada di 5 titik lokasi di sekitar ladang tersebut.

Pada lokasi pertama di temukan sebanyak 55 batang tanaman Ganja, lokasi sebanyak 21 batang, lokasi tiga sebanyak 35 batang, lokasi empat sebanyak 29 batang, lokasi lima sebanyak 6 Batang Tanaman Ganja.

Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo. SH. SIK ketika dikonfirmasi awak media menemukan informasi ladang ganja di desa Beganding, berdasarkan hasil pengembangan kasus narkoba pertama yang ditangkap di desa Kacaribu dengan barang bukti hampir 2 ons, dan dari hasil pengembangan selanjutnya, pihaknya kemudian menemukan dan mengembangkan ganja di perladangan melas Desa Beganding “, katanya.

Tersangka dan barang bukti lansung di bawa ke Polres Tanah Karo untuk melakukan Proses Penyidikan lebih lanjut. ( Nico Sitepoe )

surakaro
the authorsurakaro
simple

Tinggalkan Balasan