Karo InfoPolitikWarta

Ketua KPU Karo: Ke-5 Pasangan Paslon Lolos Mengikuti Pilkada Karo 9 Desember 2020

Penetapan Paslon oleh KPU

457Views

 

Karo, Surakaro.com

KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) Kabupaten Karo telah menetapkan 5 paslon Bupati dan Wakil Bupati Karo pada Pilkada Karo 9 Desember 2020 Rabu (23/09) sekitar pukul 16.30 WIB.

Selanjutnya berdasarkan surat keputusan KPUD Karo nomor 47 / PL.02.3- / KPT / 1206 / KPU-Kab. / IX) 2020 tentang penetapan calon peserta pemilihan Bupati dan wakil Bupati Karo tahun 2020 yang dibacakan komisioner KPUD Karo Lotmin Ginting.

Ke-5 calon yang ditentukan oleh KPUD Kabupaten Karo adalah, Iwan Sembiring Depari, SH dan Budianto Surbakti yang diusung oleh Partai PDI Perjuangan dengan 8 kursi, Brigjend TNI Purn Jusua Ginting SIP dan dr. Saberina Tarigan yang diusung oleh partai partai Nasdem, Hanura dan PKPI sebanyak 10, Cory Br Sebayang dan Theopilus Ginting yang diusung partai Gerindra dan Perindo dengan 7 kursi, serta Yus Felesky Surbakti dan Drs Paulus Sitepu yang diusung dari partai Golkar, kursi Demokrat dan PAN dengan 10 kursi dan dari calon perseorangan Cuaca Bangun dan Agen Purba.

Dalam konfrensi persnya Ketua KPU Kabupaten Karo Gemar Tarigan yang didampingi komisioner KPU Karo Lotmin Ginting, Anwar Tarigan, Dewi Apriani Br Ginting, dan Ricardo Sitepu menyatakan bahwa kelima Paslon yang telah mendaftar di KPU Karo telah memenuhi syarat.

“Melalui beberapa proses tahapan yang mulai dari pendaftaran hingga proses terakhir hasilnya ke 5 paslon untuk mengikuti tahap selanjutnya yaitu pencabutan, KPU Kabupaten Karo melalui rapat pleno lulus kelima calon sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karo pada 9 Desember 2020 mendatang. ” Ujar Gemar

Ketua KPU Karo Gemar Tarigan juga menjelaskan bahwa keputusan penetapan calon ini akan disampaikan secara langsung para Paslon mulai hari ini Rabu (23/9/2020) hingga besok, Kamis (24/9/2020). Dan untuk pencabutan nomor urut atau pengundian nomor urut Paslon akan dilakukan di Hotel Sinabung Berastagi Kabupaten Karo pada hari Kamis (24/9/2020) besok pukul 09.00 WIB dan sekaligus dilakukan penandatanganan fakta integritas dan penandatanganan deklarasi kampanye.

Untuk pencabutan nomor urut Paslon ini, KPU Kabupaten Karo mengharapkan kepada para Paslon untuk tidak membawa simpatisan atau rombongan pada saat pencabutan nomor urut tersebut untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. ( Nico Sitepoe )

surakaro
the authorsurakaro
simple

Tinggalkan Balasan